NASIONAL

KASN: 183 ASN Melanggar Netralitas Pemilu

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyebut lebih 45 persen dari total 403 ASN dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

AUTHOR / Hoirunnisa

ASN
Dokumentasi. Sejumlah ASN menandatangani Deklarasi Netralitas ASN di Sulsel (8/3/2020). (Foto: Darwin Fatir/ANT)

KBR, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan 183 ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyebut lebih 45 persen dari total 403 ASN dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

"Pelanggaran netralitas ASN semakin nekat. Pelanggaran netralitas semakin marak dan terbuka. Fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat adalah bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana, atau prasarana atau bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan," kata Tasdik dalam sambutannya dikutip dari kanal Youtube KASN RI, Selasa (6/2/2024).

Baca juga:

- Unibraw Malang Ingatkan Etika: Jangan Ciderai Demokrasi

- Perguruan Tinggi Serukan Etika, Mahfud Terima Laporan ada Intimidasi

Tasdik memerinci dari 183 ASN yang terbukti melanggar netralitas, sebanyak 97 ASN atau 53 persen diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!