NASIONAL

Jokowi Pangkas Fasilitas Bebas Visa Kunjungan, dari 169 Jadi 13 Negara

Jumlah negara yang mendapat bebas visa kunjungan ke RI berkurang dari sebelumnya 169 negara pada 2016, menjadi 13 negara.

AUTHOR / Agus Luqman

EDITOR / Rony Sitanggang

bebas visa kunjungan, daftar bebas visa kunjungan ke RI, perpres bebas visa kunjungan
Wisatawan mancanegara berkunjung ke Jatiluwih Tabanan, Bali, Sabtu (3/8/2024). (Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

KBR, Jakarta - Pemerintah membuat aturan baru mengenai daftar negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2024.

Dalam Perpres itu, tercantum 13 negara atau wilayah administratif yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan. Di antaranya:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia, dan
  13. Hong Kong

Dalam pasal 3 Perpres itu ditulis, masa izin tinggal kunjungan bagi subyek bebas visa kunjungan paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal.

Revisi aturan pemberian bebas visa kunjungan itu dengan pertimbangan untuk meningkatkan keamanan wilayah negara RI. 

Selain itu, dengan pertimbangan selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan.

Perpres baru ini juga menyebut dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.

Baca juga:

Aturan ini merevisi Perpres 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Meski begitu, bagi yang mendapat bebas visa kunjungan berdasarkan Perpres 21/2016 tetap berlaku sampai masa izin tinggal kunjungan berakhir.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 69 tahun 2015 yang berisi pemberian fasilitas bebas visa kunjungan kepada 30 negara.

Selang tiga bulan kemudian, pada 18 September 2015, Jokowi merevisi Perpres 69/2015 menjadi Perpres 104/2015 yang menambah jumlah negara penerima bebas visa kunjungan ke RI menjadi 75 negara.

Perpres itu kemudian direvisi pada 2 Maret 2016 melalui Perpres 21/2016, yang menambah jumlah negara penerima bebas visa kunjunagn menjadi 169 negara.

Dengan terbitnya Perpres 95/2024, maka Perpres 21/2016 dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, banyak negara tak lagi masuk daftar penerima fasilitas bebas visa kunjungan.

Diantara yang tidak lagi masuk daftar negara yang mendapat bebas visa kunjungan antara lain: Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belgia, Belanda, Brazil, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Meksiko, Mesir, Palestina, Papua Nugini, Prancis, Portugal, Qatar, Rusia, Spanyol, Swedia, Swiss, Tahta Suci Vatikan, Ukraina, UEA, hingga Yunani.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!