NASIONAL
Jokowi Luput Bahas Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pidato Kenegaraan
"Kami menilai bahwa 10 tahun Jokowi (menjabat) ini tidak serius dalam merespon persoalan iklim," kata Omen.
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyayangkan Presiden Joko Widodo yang tidak menyampaikan komitmennya dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan perubahan iklim dalam pidato kenegaraannya.
Peneliti ARUKI, Omen Bagasakara mengatakan, hingga akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi, aksi-aksi pengendalian perubahan iklim belum menjadi prioritas utama pemerintah, dan terkesan jauh dari perspektif Keadilan Iklim.
Menurutnya, momen pidato kenegaraan ini seharusnya dimanfaatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak hanya menegaskan komitmen Indonesia dalam penanganan krisis iklim, tetapi menunjukkan langkah konkret yang diambil untuk mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif.
Untuk itu, Omen mendorong pemerintah proaktif untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap seluruh kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan semangat mewujudkan Keadilan Iklim seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.
“Proyek-proyek transisi energi yang dijalankan oleh pemerintah Jokowi itu kami melihat dan pada faktanya memang masih bertumpu pada model-model yang dia jelas-jelas menggusur ruang hidup rakyat. Kami menilai bahwa 10 tahun Jokowi (menjabat) ini tidak serius dalam merespon persoalan iklim. Tentu saja kami mendesak ya dia harus melalukan satu evaluasi yang menyeluruh terhadap berbagai mode pembangunan dan regulasi,” ujar Omen kepada KBR, Minggu (18/8/2024).
Omen juga mengingatkan agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya berlandaskan berkelanjutan saja, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hak asasi manusia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi subjek-subjek rentan.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) merupakan aliansi 34 organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada 20 November 2023, organisasi masyarakat sipil tersebut di antaranya: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Nasional, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
ARUKI dibentuk untuk mendorong terwujudnya UU Keadilan Iklim, yang diyakini sebagai instrumen hukum tertinggi yang dapat mendorong kolaborasi dan harmonisasi dalam mengatasi krisis iklim.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Pamer Pembangunan Selama 10 Tahun di Sidang Tahunan MPR
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!