NASIONAL

Jokowi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,"

AUTHOR / Astri Septiani

Pelantikan Hakim MK Guntur Hamzah
Upacara pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi, Rabu (23/11/22). (Setpres)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur dilantik untuk menggantikan Hakim MK, Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Guntur saat membacakan sumpah janji hakim konstitusi (23/11/22).

Itu tadi Guntur Hamzah saat membacakan sumpah janji hakim konstitusi di hadapan presiden Jokowi. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga sekaligus melantik M Mardiono menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Mardiono sebelumnya merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca juga: 

Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Gugatan UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Kesaksian Fraksi Demokrat DPR

Sebelumnya, Hakim MK Aswanto diberhentikan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, (29/9/2022). Padahal Aswanto belum memasuki usia pensiun.

Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan. Sebab, Aswanto terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR sehingga layak dicopot dari jabatannya.

Merusak Independensi Peradilan

Langkah DPR memberhentikan Aswanto menuai kritik, salah satunya dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). PSHK menilai, alasan DPR memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan.

"Padahal secara konstitusional, DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi, bukan memberhentikannya," tulis PSHK dalam keterangan resminya, Senin (3/10/2022). 

Kritik juga disampaikan oleh eks hakim MK. Sembilan orang eks Hakim Konstitusi mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang turut datang mengatakan, keputusan DPR mencopot Aswanto bertentangan dengan UU MK dan UUD 1945. Dia menyarankan Presiden Jokowi tak menggubris surat dari DPR mengenai hal itu.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!