NASIONAL
Jokowi dan Gibran Dipecat dari PDIP karena Perbuatan Tercela
Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDIP.

KBR, Jakarta- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan 28 kader lainnya dari partai.
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Komaruddin menegaskan, pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo," ujar Komarudin dalam konferensi pers, Senin, (16/12/2024).
Ketua bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menambahkan, pemecatan merupakan bentuk sanksi organisasi. Nantinya, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai yang akan datang.
Perbuatan Tercela
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari Partai Banteng.
Hal ini dikarenakan Jokowi dan keluarga sudah melenceng dan tak sejalan dengan visi-misi PDIP, serta dianggap telah melakukan perbuatan tercela, yakni mengangkangi demokrasi dan mengebiri konstitusi.
Hubungan PDIP dengan Jokowi sekeluarga merenggang sejak Gibran maju di Pilpres 2024 mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Melanggar Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU saat itu, yakni Hasyim Asyari melanggar etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito mengatakan, para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin, (5/2/2024).
Atas pelanggaran itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sanksi peringatan juga dijatuhkan kepada anggota KPU lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!