NASIONAL

Izin Tambang untuk Ormas, Indef: Tidak Sesuai Prinsip Ekonomi Berkelanjutan

Konsekuensi jadi negara maju itu salah satunya adalah produk-produk go green

AUTHOR / Hoirunnisa, Shafira Aurelia

EDITOR / Muthia Kusuma Wardani

tambang
Ilustrasi pekerja tambang di kawasan industri di Maluku Utara, Jumat, (1 /9/2023) (FOTO: ANTARA/Andri Saputra)

KBR, Jakarta- Lembaga kajian ekonomi INDEF menilai izin usaha pertambangan (IUP) semestinya dikelola oleh pihak profesional dalam bidang tambang.

Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto beralasan, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tak menutup kemungkinan risiko kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.

"Pada akhirnya nanti monitoring dan evaluasi harus ketat, baik dari sisi internal, maupun juga dari pemerintah. Untuk memastikan nanti dengan izin-izin tambang yang akan kembali diedarkan yang diberikan ke ormas, tidak membuat kemudian risiko-risiko pengelolaan tambang yang tidak profesional. Sungguhpun profesional, yang harus benar-benar pemerintah jaga itu adalah sustainability-nya. Karena ke depan katanya Indonesia mau masuk OECD, katanya mau jadi negara maju. Konsekuensi jadi negara maju itu salah satunya adalah produk-produknya juga harus go green dan berkelanjutan. Itu pasti akan bertentangan dengan konteks-konteks pengelolaan tambang yang tidak profesional," ujar Eko kepada KBR Media, Selasa (30/7/2024).

Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto juga menyebut kondisi lapangan menunjukkan banyak tambang yang tidak melaksanakan reklamasi pasca-melakukan kegiatan pertambangan. Ia khawatir bergabungnya ormas ke tambang akan memperburuk fenomena ini.

"Reklamasi banyak tidak terjadi. Banyak sekali lahan yang terbekalai, telah ditambang dan tidak dihijaukan kembali itu banyak terjadi," kata Eko.

Padahal, kata dia, pengelola pertambangan baik itu perusahaan, penanaman modal asing maupun dalam negeri ormas haruslah dilakukan dengan Good Mining Practice. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:

Eko menilai izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan juga tidak begitu diperlukan. Eko khawatir, nantinya kepercayaan publik terdapat ormas keagamaan sebagai corong aspirasi masyarakat akan berkurang.

"Saya menyayangkan ormas keagamaan ini berbondong-bondong menyambut IUP yang diberikan pemerintah. Pertaruhan yang akan diberikan adalah independensi dan kepercayaan publik kepada mereka," kata Eko.

Sebelumnya, organisasi Muhammadiyah resmi menerima tawaran dari Presiden Joko Widodo untuk mengelola tambang. Muhammadiyah menjadi ormas kedua yang menerima tawaran ini, setelah sebelumnya PBNU lebih dulu menyatakan siap mengelola tambang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui analisis dan kajian dengan melibatkan para pakar, termasuk pengurus internal. Muhammadiyah memastikan akan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.

“Rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta, memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024,” ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan, organisasinya bakal mengelola tambang dengan baik dan melibatkan peran masyarakat sekitar. PP Muhammadiyah juga berjanji akan mengembalikan izin tambang ke pemerintah jika banyak menimbulkan kerusakan alam maupun lingkungan.

PP Muhammadiyah menunjuk kadernya, Muhadjir Effendy yang kini menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!