NASIONAL

Isu Perppu Pilkada Usai RUU Dibatalkan, Menkumham: Didramatisir

"Tidak ada upaya ke arah sana,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

Pembegalan konstitusi
Bawa keranda aksi Kawal Konstitusi di Kota Blitar, Jatim, Jumat (23/08/24). (Antara/Destyan Sujarwoko)

KBR, Jakarta– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada terlalu didramatisir. 

Isu soal Perppu Pilkada mencuat usai DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada pada Kamis, (22/8/2024).

"Inikan terlalu di dramatisir aja. Jadi saya sampai hari ini sama sekali belum dengar tentang hal tersebut jadi baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya ke arah sana," ujar Supratman kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menkumham, Supratman Andi Agtas menegaskan Kemenkumham belum mendapat arahan apapun dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Ia menegaskan   akan mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada. Ia juga enggan berspekulasi soal DPR yang akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.

"Jangan berandai-andai lah kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai," kata Supratman.

Baca juga:

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Revisi Undang-Undang tentang Pilkada batal disahkan DPR, Kamis (22/08/2024).  Politikus Gerindra itu menegaskan, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dalam perkara uji materi pasal 40 Undang-undang Pilkada, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.


Dasco Sufmi Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) tidak mencapai kuorum.

Secara aturan, Dasco mengatakan agenda paripurna berikutnya bertepatan dengan tanggal dimulainya pendaftaran calon kepala daerah, yaitu 27 Agustus 2024.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!