NASIONAL

Isu Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Lebih Rawan Ketimbang Pilpres

kami sudah memetakan tiga tahapan pilkada paling rawan. Yakni pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan perhitungan suara

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

Bawaslu
Ilustrasi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu kerawanan ketiga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, isu netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada, lebih rawan ketimbang penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres). Bagja mencatat, pada penyelenggaraan Pilpres 2019 dan 2024, kasus pelanggaran netralitas ASN tidak lebih dari seribu kasus. Sementara kasus pelanggaran netralitas ASN pada pilkada 2020 yang hanya diselenggarakan di 170 wilayah, pelanggarannya mencapai 1.010 kasus.

"Dengan 170 wilayah saja sudah menggambarkan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah. Tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai, sekarang sudah (terlaksana) pendaftaran. Maka setidaknya kami sudah memetakan tiga tahapan pilkada paling rawan. Yakni pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan perhitungan suara." ujar Bagja dalam Rakornas netralitas ASN pada Pilkada serentak, Selasa (17/9/2024).

Baca juga:

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berkomitmen, pihaknya bersama penyelenggara pilkada lainnya akan mengawasi ketat  tiga tahap rawan pelanggaran netralitas ASN itu, utamanya pada tahap kampanye. Dia pun meminta Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dalam upaya menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Baca juga:

Lebih lanjut Bagja mengatakan, dalam mengawasi netralitas ASN, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) per 24 Agustus, pak, sudah tidak aktif lagi. Akhirnya Alhamdulillah ada surat edaran kembali dari Menpan-RB untuk kemudian melimpahkan tugasnya, tugas KASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi akan kita lakukan dengan Kepala BKN dan teman-teman BKN, untuk menindaklanjuti laporan dan juga temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN,” ucap Bagja di acara Deklarasi Bersama Netralitas ASN pada Pilkada 2024, di Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga mengingatkan larangan bagi kepala desa untuk ikut mengampanyekan calon kepala daerah, meski bukan ASN dan berstatus kader partai politik.

"Ada PR kita terbaru, mengenai kepala desa yang mulai digiatkan untuk calon kepala daerah tertentu. Jadi PR-nya ini bukan hanya kepada BKN juga ke pak Mendagri," kata Bagja.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!