NASIONAL

IPK 2022 Anjlok, Jokowi Minta Aparat Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.

AUTHOR / Astri Yuanasari

IPK 2022 Anjlok, Jokowi Minta Aparat Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Kamis (18/8/2022). (Youtube Setpres)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum memberantas korupsi secara profesional dan tanpa tebang pilih. Perintah itu disampaikan Jokowi, merespons Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 yang anjlok.

Kata dia, pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Kepala Negara meminta aparat penegak hukum profesional dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Jokowi mengklaim, komitmen pemerintah tidak pernah surut terhadap pemberantasan korupsi.

"Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain indeks demokrasi Indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness indeks, dan lain-lainnya. Dan indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," katanya.

Baca juga:

Presiden Jokowi juga mengklaim, pemerintah terus melakukan upaya pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Kata dia, pemerintah juga terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik.

"Dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya," ujarnya.

Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 menurun empat poin menjadi 34. Angka itu menjadikan peringkat Indonesia turun 14 dari posisi 96 menjadi 110.

Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko mengatakan, capaian IPK 2022 itu merupakan skor terendah sepanjang Reformasi.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!