BERITA

Ini Konsekuensi Jika Presiden Bergeming atas Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman

Perbuatan tercela memiliki konsekuensi yang besar jika dilakukan oleh Kepala Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Presiden atau Wakil Presiden bisa diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Sikap Presiden atas TWK Bermasalah
Mahasiswa di sejumlah universitas Kabupaten Banyumas menggelar aksi menolak pemecatan pegawai KPK di Alun-alun Purwokerto, Banyumas (FOTO: ANTARA/Idhad)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan resmi atas rekomendasi Kominsi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI (ORI) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan, Presiden bisa dinilai melakukan tindakan tercela jika masyarakat mengamininya. Sebab menurut Susi, tolok ukur tindakan tercela sangat bergantung pada nilai-nilai yang ada di masyarakat.

"Jadi sebetulnya sangat relatif. Namun masyarakat kan bisa mempertanyakan. Bagaimana mungkin seorang Presiden akan mengabaikan rekomendasi dari lembaga-lembaga yang mempunyai kredibilitas dalam suatu negara, seperti Ombudsman dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM itu kan sebuah lembaga yang memiliki dasar hukum undang-undang. Berarti kan kredibilitasnya tinggi," kata Susi kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).

Baca juga:

Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tidak Mengatasi Persoalan TWK

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti menjelaskan, tindakan tercela secara umum bertentangan dengan etik, norma hukum, norma sosial, dan moral, yang tidak layak dilakukan Presiden. Susi pun menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.

"Nilai-nilai etik masyarakat lah itu nanti yang akan bisa menilai. Biarkan nanti masyarakat yang akan menilai. Apakah pengabaian atas rekomendasi itu, merupakan perbuatan yang tercela," imbuhnya.

Baca juga:

Perbuatan tercela memiliki konsekuensi yang besar jika dilakukan oleh Kepala Negara. Dalam Pasal 7a Undang-Undang Dasar 1945, Presiden atau Wakil Presiden bisa diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!