Ada yang disatukan, ada yang dipisah.
Penulis: Citra Dyah Prastuti
Editor:

KBR, Jakarta - Sembari menanti pengumuman kabinet Joko Widodo – Jusuf Kalla, sudah beredar Surat Presiden dengan pokok bahasan yaitu Perubahan Kementerian. Surat itu bernomor R-24/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober 2014.
Perubahan itu diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diringkas menjadi hanya Kementerian Pariwisata.
Ada juga kementerian yang dipisahkan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristek. Versi Kabinet Jokowi, namanya adalah Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah; sementara yang berikutnya menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sementara itu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ikut dipecah. Kelak mereka akan menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Berikutnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Surat itu tengah berada di DPR yang dimintai pendapat soal perubahan kementerian tersebut.