NASIONAL

Ini Alasan Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Emisi 2022

"Merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan tepercaya kepada masyarakat."

AUTHOR / Astri Septiani

Ini Alasan Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Emisi 2022
Kepala BI NTT I Nyoman Ariawan Atmaja tunjukkan uang baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan Rp100 ribu lama di Kota Kupang, Kamis (18/8/22). (Antara/Kornelis Kaha

KBR, Jakarta-   Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut uang emisi baru tahun 2022 telah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

"Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan tepercaya kepada masyarakat. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa. Mari kami mengajak semua komponen masyarakat untuk cinta, bangga dan paham rupiah," kata Perry saat konferensi pers, Kamis (18/8/2022).

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. 

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. 

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca juga:


Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan tepercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Sebagaimana diatur pada UU, Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai l 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai   19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!