Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendesak pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR68H, Jakarta - Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendesak pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Koordinator proyek ILO untuk pekerja migran, Albert Bonasahat mengatakan, proses adopsi perjanjian internasional itu perlu dilakukan untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kata dia, dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia akan punya posisi tawar yang kuat, saat bernegoisasi tentang ketenagakerjaan dengan negara lain.
"Selama Indonesia tidak punya Undang Undang PRT yang baik, selama Indonesia belum meratifikasi konvensi 189, posisi permintaan Indonesia agar PRT migrannya dilindungi di luar negeri akan selalu bisa ditantang atau dikritik oleh negara penerima dengan anggapan atau pertanyaan emangnya Indonesia melindungi PRT di Indonesia. Tapi kalau Indonesia memberi perhatian perlindungan hukum pada PRT-nya, maka Indonesia punya posisi yang kuat dalam bernegoisasi," kata Albert di Gedung FX Sudirman.
Koordinator proyek ILO untuk pekerja migran, Albert Bonasahat menambahkan, ILO telah menyosialisasikan konvensi ILO 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga sejak tahun lalu. Kata dia, baru ada dua negara yang meratifikasi konvensi tersebut, yakni Uruguay dan Filipina. Sementara, pada tahun 2012 tercatat sekira 4,3 juta pekerja Indonesia bekerja di luar negeri.