NASIONAL

Hakim Tersangka Suap Bansos Mangkir di Sidang Vonis MA

KBR68H, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel hari ini kembali mangkir dari sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).

AUTHOR / Abu Pane

Hakim Tersangka Suap Bansos Mangkir di Sidang Vonis MA
hakim adhoc, korupsi bansos, bansos bandung, dada rosada, suap hakim

KBR68H, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel hari ini kembali mangkir dari sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).

Ramlan Comel adalah tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Bandung, periode 2009-2010. Ketua Majelis Sidang Etik MA, Artidjo Alkostar mengatakan, hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu sudah dua kali mangkir dari sidang. Ramlan Comel masih akan diberi kesempatan terakhir untuk menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan.

"Dalam hal sidang kedua terlapor tidak hadir tanpa alasan yang sah. Maka terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan. Jadi sesua ketentuan ini, sidang kita tunda lima hari. Tapi majelis MKH ini sepakat menundanya sampai hari Rabu minggu depan," ujar Artidjo di Jakarta, Rabu (6/3).

Sementara itu, tersangka kasus penerima suap penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bandung, Ramlan Comel mengirim surat pengunduran dirinya sebagai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Surat tersebut dibacakan Ketua Badan Pengawas Hakim MA Sunarto dalam Sidang Etik MKH.

Ramlan sendiri dinyatakan menerima suap dari terpidana korupsi Toto Hutagalung.Uang suap tersebut dipakai sebagai biaya karaoke bersama hakim lain, yakni Setyabudi Tedjocahyono yang sudah divonis 12 tahun penjara.


Editor: Rony Rahmatha

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!