indeks
Gantikan Rumah Tapak, Kemenpera Jamin Rumah Susun Bersertifikat

Selain berhak atas rumah, juga berhak atas tanahnya.

Penulis: Eli Kamilah

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Gantikan Rumah Tapak, Kemenpera Jamin Rumah Susun Bersertifikat
Rumah tapak, rumah murah

KBR68H, Jakarta – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin hak milik rumah susun bagi penghuninya. Rumah susun bersubsidi ini akan segera dibangun untuk menggantikan program rumah tapak bersubsidi yang dihapus tahun depan. 


Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Paul Marpaung mengatakan selain berhak atas rumah bersertifikat, pemilik juga berhak atas tanah seluas rumah tersebut. 


“Kalau kita memiliki Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun selain bisa diagunkan, seandainya itu roboh atau terbakar, kita masih punya hak atas tanah sebesar Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang kita punyai," kata Paul dalam wawancara Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (1/5).


Kementerian Perumahan Rakyat segera menghapus subsidi rumah sederhana tapak atau rumah murah. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak. Peraturan ini memang dibuat untuk memaksa pembangunan rumah susun (rusun) dan menekan pertumbuhan rumah tapak yang semakin jauh dari pusat ekonomi.


Keputusan pemerintah ini menuai kritik dari Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (APERSI). Keputusan itu dinilai salah kaprah dan membuktikan pemerintah tidak tanggap untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. 


Editor: Citra Dyah Prastuti 

Rumah tapak
rumah murah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...