NASIONAL

Ekonom: Waspadai Aksi Balasan China Saat Naikkan Bea Masuk 200 Persen

"safeguard ini kan tidak berlaku selamanya"

AUTHOR / Ken Fitriani, Muthia Kusuma

EDITOR / Muthia Kusuma

Zulkifli
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024). (Foto: KBR/Ken).

KBR, Jakarta- Pemerintah diminta mewaspadai aksi balasan (retaliasi) China imbas rencana pengenaan tarif impor sebesar 200 persen. Direktur Eksekutif dari Pusat Reformasi Ekonomi (CORE), Mohammad Faisal mengatakan, China berpotensi mengerek bea masuk produk dari Indonesia.

"Sebagaimana juga kan kita lihat Tiongkok, yang pada saat sekarang ketika Eropa kan sekarang mengenakan tarif ya bagi produk-produk dari Tiongkok ya, jadi tarif tinggi. Nah kemudian Tiongkok kan berencana melakukan retaliasi, pembalasan ya. Amerika Serikat juga begitu ya, yang ketika dimulai perang perdagangan ya dengan Amerika. Jadi itu harus disiapkan itu karena bisa jadi kita juga akan nanti dikenakan pembalasan. Mungkin tidak pada produk tekstil tapi pada produk-produk yang lain," ucap Faisal kepada KBR, Minggu, (7/7/2024).

Selain itu, Direktur Eksekutif dari Pusat Reformasi Ekonomi (CORE), Mohammad Faisal meminta pemerintah memperkuat bisnis industri tekstil dalam negeri agar kompetitif.

“Perlu mempersiapkan langkah-langkah tarif itu diberlakukan langkah-langkah yang supaya daya tahan industrinya itu sustainable ya jadi tidak kembali jatuh saat safeguard tersebut dicabut. Karena safeguard ini kan tidak berlaku selamanya. Dia berlaku temporary maksimal 4 tahun ya. Walaupun bisa di-extend, tapi artinya kan tidak selamanya,” imbuhnya.

Faisal juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran impor ilegal usai penerapan kenaikan bea masuk ini.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah masih memperhitungkan besaran untuk bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

"Di manapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa juga mengenakan bea masuk anti-dumping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya di Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Zulhas, Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) bakal bertugas menentukan besaran bea masuk anti-dumping pada produk-produk impor. Saat ini, KPPI tengah mendata barang impor apa saja yang masuk dalam kategori kena tambahan bea masuk.

Dia menekankan, produk yang akan dikenaikan kenaikan BMAD dan BMTP merupakan produk yang memicu lonjakan volume impor dalam tiga tahun terakhir. 

"Makanya sekarang ada KPPI lagi melihat data-data dari asosiai apakah yang tujuh macam barang pokok konsumen seperti tekstil, beauty, elektronik, keramik. Itu impornya melonjak enggak tiga tahun terakhir. Jika dari tujuh jenis ada lonjakan, maka bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," jelasnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!