NASIONAL

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Cekal 4 Orang, Siapa Saja?

Namun, berdasarkan informasi yang beredar nama...

AUTHOR / Shafira Aurel, Sindu

EDITOR / Sindu

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Cekal 4 Orang, Siapa Saja?
Ilustrasi: Gedung Merah Putih KPK. Foto: kpk.go.id

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.

Sejauh ini, KPK enggan memberitahu nama maupun inisial keempat orang yang dicekal. Namun, berdasarkan informasi yang beredar nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri ada di dalamnya.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri. Untuk dan atas nama 4 orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024," ujar Tessa dalam konferensi pers, Rabu, (17/7).

Pada hari yang sama, KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Tak hanya kantor, rumah Ita pun juga turut digeledah.

Dari hasil penggeledahan, KPK membawa sejumlah dokumen dalam dua koper. Dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Penggeledahan Berlanjut

Hari ini, Kamis, (18/07), penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Kali ini, lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang.

Mengutip Kantor Berita ANTARA, penyidik KPK masuk ke kantor tersebut sekitar pukul 12.00 WIB, dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

Sejumlah pegawai, salah satunya Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang, Sunarto digiring penyidik KPK. Mereka dibawa ke lantai 8 Gedung Moch. Ihsan, Kompleks Balai Kota Semarang, untuk diperiksa.

Sebelum ke kantor Kominfo, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah kantor Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!