NASIONAL

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, TII: Semua Sama di Mata Hukum Diragukan

"Kejadian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih cenderung berpihak pada yang memiliki resource dan pengaruh dibanding yang tidak. Equality before the law masih menjadi PR di Indonesia,"

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

gratifikasi
Poster bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep terpampang di Solo, Jawa Tengah. Foto: Yudha Satriawan/KBR

KBR, Jakarta- Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania menduga ada upaya intervensi pihak luar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan gratifikasi polemik jet pribadi Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.

Dia menyebut, hal ini terlihat dari lamanya KPK menindaklanjuti perkara yang dimaksud, serta pelemparan berkas perkara.

"Proses yang lama itu bisa jadi disebabkan karena kurangnya political will atau niatan dari penegak-penegak hukum itu sendiri. Apalagi jika ternyata ada juga tekanan dari pihak lain. Nah formulanya jadi lengkap tuh untuk penindaklanjutan ini jadi lambat atau bahkan bisa jadi ini tidak diusut,” ujar Christina kepada KBR, Kamis (12/9/2024).

“Tidak kaget ya kalau ini masih terjadi. Seharusnya sih KPK bisa berani-berani saya mengusut tanpa memikirkan hal-hal tersebut. Laksanakan saja tugas sebagaimana mestinya," tambahnya.

Christina turut menyayangkan sikap penegak hukum yang tidak adil dan kian tumpul kebawah. Padahal, menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

"Tercermin dari lambatnya penanganan dan sampai adanya pernyataan dari pejabat lain yang membela tindakan dengan argumen yang kurang pas. Ini bisa dibandingkan dengan kasus penahanan perawat landak yang baru-baru ini sudah divonis,” tutur Christina.

“Perlakuan (khusus) itu tidak berlaku bagi mereka. Dan kejadian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih cenderung berpihak pada yang memiliki resource dan pengaruh dibanding yang tidak. Equality before the law masih menjadi PR di Indonesia,"imbuhnya.

Baca juga:

- Gibran Bantah Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Sebelumnya, media sosial di tanah air ramai menyoroti tingkah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono. Kaesang dan istrinya diperbincangkan karena menggunakan jasa pesawat jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat.

Hal ini menjadi perbincangan publik karena Kaesang diduga menerima gratifikasi. Tak hanya itu, kepergian mereka juga tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan.

Pesawat yang ditumpangi Kaesang dan istrinya diduga adalah Gulfstream G650 yang masuk kategori jet mewah. Biaya sewanya mencapai Rp300 juta per jam. Sejumlah pihak memperkirakan total biaya sewa jet pribadi itu mencapai Rp4 miliar.

Tak hanya Kaesang, Bobby Nasution, menantu Jokowi yang saat ini menjabat wali kota Medan, juga dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi karena menggunakan fasilitas jet pribadi.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!