NASIONAL

DPR Soal Putusan MA: Memberi Kesempatan Anak Muda, Tapi Jangan Instan

Agar anak muda bisa berpartisipasi dalam kontestasi pilkada. Namun dengan syarat prosesnya tidak instan.

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / R. Fadli

Putusan MA
Komisi Bidang Kepemiluan DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/aa)

KBR, Jakarta - Komisi Bidang Kepemiluan DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui uji materiil terkait aturan batasan usia minimum bagi calon kepala daerah.

Mardani mengaku mendukung putusan tersebut, agar anak muda bisa berpartisipasi dalam kontestasi pilkada. Namun dengan syarat prosesnya tidak instan.

"Keputusan Mahkamah Agung malah bagus memberi kesempatan anak muda untuk maju. Kita dukung anak muda maju dan masuk politik maju Pilkada. Tapi syaratnya jangan yang instan. Usahakan mereka yang matang dan ikut kaderisasi karena itu bagus," kata Mardani kepada KBR (31/5/2024).

Ia juga mendorong agar anak muda yang akan mendaftar Pilkada, sudah melalui sistem kaderisasi yang baik, mampu melayani masyarakat,serta siap untuk membangun bangsa.

Lebih lanjut ketika dimintai pendapat soal sulitnya memastikan calon peserta pilkada muda tidak maju secara 'instan', Mardani menyatakan biar masyarakat saja yang melakukan penilaian.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan oleh Partai Garuda.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan ini dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.

Putusan ini menuai sorotan dari masyarakat sebab dinilai memberi karpet merah bagi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Baca juga:

- Putusan MA Buka Peluang Kaesang Maju Pilkada Gubernur, Begini Tanggapan Jokowi

- MA Kabulkan Aturan Batas Usia Cagub dan Cawagub, PDIP: Pengkhianatan Reformasi

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!