NASIONAL

Di Depan DPR, Ketua Dewan Pers Mengeluh Banyak Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengeluhkan masih banyaknya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap jurnalis.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Agus Luqman

kekerasan aparat, kekerasan terhadap jurnalis, kekerasan pada wartawan,
Aksi Kamisan memprotes kekerasan aparat terhadap jurnalis di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/8/2024). (Foto: ANTARA/Fransisco Carolio)

KBR, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengeluhkan masih banyaknya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap jurnalis.

Hal ini ia sampaikan merespon turunnya survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP).

IKP di 2023 sebesar 71,57 persen atau dalam kondisi cukup bebas. Namun, angka ini turun 6,3 poin dari IKP 2022 sebesar 77,87 persen.

"Kendala yang dihadapi terkait dengan IKP adalah kondisi lingkungan fisik dan politik terkait kebebasan dari intervensi, lingkungan hukum pada aspek kriminalisasi dan intimidasi, yaitu masih terdapatnya angka kekerasan terhadap jurnalis," ujar Ninik dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2024).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras tindakan kekerasan, teror, hingga intimidasi terhadap jurnalis. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum.

Baca juga:


Sebelumnya, Dewan Pers juga mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di berbagai daerah.

Ninik menilai adanya tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis yang berulang merupakan bukti bahwa perlindungan negara terhadap kebebasan pers sangat lemah.

"Mengecam keras tindakan aparat terhadap para jurnalis yang melakukan profesinya pada saat kegiatan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada. Tidak hanya itu selain teman-teman jurnalis, pers kampus, pers mahasiswa juga menjadi korban kekerasan yang diindikasikan kuat dilakukan oleh aparat, yang seharusnya melakukan perlindungan, melakukan penertiban. Bukan dengan cara kekerasan apapun alasannya," ujar Ninik dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (25/8).

Dewan Pers mendesak agar aparat kepolisian mengevaluasi prosedur penanganan unjuk rasa, terutama dalam menghadapi wartawan yang tengah bertugas. Sebab kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari penanganan demonstrasi, terutama terhadap jurnalis yang meliput.

Berdasarkan laporan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) setidaknya terdapat 11 jurnalis yang dilaporkan menjadi korban dan paling banyak berada di Jakarta. Adapun bentuk kekerasannya adalah intimidasi, kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius, terkena gas air mata, hingga adanya ancaman pembunuhan.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!