NASIONAL

Daftar Proyek Infrastruktur yang Batal Usai Anggaran Kementerian PU Dipangkas

Menteri PU menyebut efisiensi anggaran berdampak pada pembatalan kegiatan fisik.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
Daftar Proyek Infrastruktur yang Batal Usai Anggaran Kementerian PU Dipangkas
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol IKN Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau di Balikpapan, Senin (27/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho

KBR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membatalkan sejumlah proyek infrastruktur usai mengalami efisiensi anggaran. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan pagu anggaran kementeriannya pada 2025 tersisa Rp29,57 triliun usai dipangkas karena kebijakan efisiensi anggaran.

Hal itu disampaikan Dody dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (9/2/2025). Dody mengatakan anggaran ini jauh menurun dibandingkan anggaran Kementerian PUPR pada 2024 sebesar Rp180-an triliun atau mengalami pemangkasan sekitar 70 persen.

"Efisiensi anggaran Kementerian PU sebesar Rp81,38 triliun akan berdampak pada pencapaian target output prioritas antara lain bidang sumber daya air sebesar Rp27,72 triliun dilakukan efisiensi pada kegiatan-kegiatan pembangunan 14 unit bendungan, satu bangunan pengarah Rukoh, serta revitalisasi danau dan situ. Pembangunan 9.550 hektare dan rehabilitasi 29 ribu hektare jaringan irigasi," jelas Dody.

Dody menyebut efisiensi anggaran berdampak pada pembatalan kegiatan fisik.

Pemangkasan duit menyebabkan 10 perubahan pola kerja Kementerian PU yang mencakup pembatalan kegiatan fisik SYC baru dan MYC baru yang bersumber dari rupiah murni, pembatalan pembelian alat baru, penggunaan dana tanggap darurat selektif dan efisien, pembatasan perjalanan dinas, paperless office atau pengurangan belanja ATK, peniadaan kegiatan seremonial, peniadaan rapat/seminar luring, peniadaan belanja kehumasan kurang prioritas, efisiensi belanja operasional, dan efisiensi belanja nonoperasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara tahun 2025 hingga Rp306 triliun. Kepala negara berdalih efisiensi anggaran dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Secara resmi, pemangkasan anggaran diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!