Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah sedang gencar menyosialisasikan prasyarat penangkaran hewan kategori dilindungi milik pribadi.
Penulis: Muhamad Ridlo Susanto
Editor:

KBR, Banyumas – Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah sedang gencar menyosialisasikan prasyarat penangkaran hewan kategori dilindungi milik pribadi (privat). Petugas Polhut BKSDA Wilayah II Jawa Tengah, Dedy Rusyanto mengatakan, lembaganya bakal membantu masyarakat yang hendak mengajukan izin. Selain itu, timnya juga akan melakukan pendampingan teknis pembangunan sarana dan prasarana.
Menurut Dedy, sebagian besar penangkaran milik perorangan tidak memenuhi standar kelayakan. Baik itu kelayakan sarana-prasarana, makanan, kesehatan, kesesuaian lokasi dan jenis hewan yang ditangkarkan.
"Pada dasarnya setiap warga negara berhak menangkarkan (hewan dilindungi). Tapi mekanisme prosedural harus dipenuhi. Mungkin tempat dan sarana butuh polesan. Kalau yang ideal dan baku memang tidak ditentukan, namun standar yang jelas standar pergerakan dan daya tumbuh satwa bisa diukur,"ucap Dedy
Dedy Rusyanto menambahkan kategori satwa yang dilindungi pada umumnya terbatas pada satwa hasil tangkapan alam (F1). Selanjutnya, hewan yang dilahirkan di penangkaran, mulai dari F2, F3 dan seterusnya boleh dimiliki oleh masyarakat.
Meski demikian, masyarakat yang hendak memelihara tetap harus memperhatikan standar kelayakan hidup satwa. Sebagai contoh, Polhut BKSDA baru-baru ini menyita buaya muara dari sebuah hotel di Baturaden, Banyumas.
Namun, pemilik hotel tidak memiliki izin penangkaran. Satwa tersebut akhirnya dievakuasi ke Lembaga Konservasi BKSDA di Kebumen.
Editor : Sasmito Madrim