NASIONAL

Bivitri: Perusahaan Akan Selalu Mengelak Tuduhan Union Busting

Karena, ada ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta rupiah bagi pelaku union busting (pemberangusan serikat pekerja).

AUTHOR / Resky Novianto

EDITOR / Agus Luqman

Bivitri: Perusahaan Akan Selalu Mengelak Tuduhan Union Busting
Ilustrasi. Aksi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Hari Kebebasan Pers Sedunia, di Makassar (3/5/2021). (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe)

KBR, Jakarta - Aktivis sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyatakan tidak boleh ada satu orang pun diputus hubungan kerja hanya karena membentuk serikat.

Itu disampaikan Bivitri merespons tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja CNN Indonesia yang mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

"Ini memang soal sesuatu yang bahkan dalam UUD 1945 diatur jadi kalau misalnya teman-teman buka pasal 28 (e) hak setiap orang untuk berserikat berkumpul itu adalah dasar konstitusional semua orang berhak berserikat," kata Bivitri dalam konferensi pers di YLBHI, Selasa (3/9/2024).

"Tidak boleh ada seorang pun yang di-PHK hanya karena ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri," tandas Bivitri.

Menurut Bivitri, aktivitas memperjuangkan hak adalah kemewahan yang dimiliki setiap warga negara termasuk pekerja. Karena itu, ketika hak itu dirampas, patut untuk diperjuangkan.

"Ketika itu dilakukan, kemudian malah dipecat, itu adalah cara yang jelas-jelas bentuk dari union busting tadi," kata dia.

Baca juga:

Di lain pihak, kata Bivitri, perusahaan akan selalu mengelak dari tuduhan union busting atau pemberangusan serikat. Bukan tanpa sebab, karena ada konsekuensi pidana yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Mereka pasti akan bilang ‘oh enggak, kita enggak melakukan union busting', tentu itu akan pertama kali ditolak, teman-teman. Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini union busting bukan ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya union busting itu tidak diakui," kata Bivitri.

Bivitri juga menyinggung cara-cara culas perusahaan untuk melarang pekerja membentuk serikat, atau union busting playbook. Salah satunya dengan memecah belah karyawan.

"Saya baca-baca juga, itu adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip legal... Atau misalnya menawarkan, mungkin enggak secara langsung, tapi istilahnya itu golden handshake. ‘Oke deh kalian nih, saya kasih segini nih, tapi abis itu keluar ya’. Tapi, kalau ditelusuri bahwa ternyata orang-orang yang ingin dibebastugaskan, dipecat sih sebenarnya ya, dan ada kaitannya dengan serikat pekerja, tapi sebenarnya yang terjadi adalah union busting," lanjut dia.

Sebelumnya, sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemberitahuan PHK terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk akhir Agustus lalu.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!