NASIONAL

Bertemu Menteri Lingkungan Norwegia, Jokowi Minta Jangan Ada Diskriminasi Sawit

Tadi Bapak Presiden juga appeal kepada Norway untuk memberi pemahaman dan persepsi yang tepat agar tidak terjadi diskriminasi terkait dengan sawit.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Resky Novianto

sawit
VIlustrasi: Pekerja memuat tandan buah segar sawit ke truk di Bengkulu, Jumat, (17/2/2023) (Foto: Antara/M. Izfaldi)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pemerintah Norwegia agar tidak ada diskriminasi sawit.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, usai pertemuan Presiden Jokowi dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Andreas Bjelland Erikson di Istana Negara, Jakarta, Minggu (2/6).

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Ada beberapa hal tadi yang dibicarakan. Tadi Bapak Presiden juga appeal kepada Norway untuk memberi pemahaman dan persepsi yang tepat agar tidak terjadi diskriminasi terkait dengan sawit. Tadi kita menyampaikan bahwa hal-hal seperti itu sudah kita tangani dengan baik," kata Siti dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mengkritisi kebijakan The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR), yang dinilai sebagai diskriminasi terhadap sawit.

"Selain itu juga tentang metodologi di dalam inventory, sekarang yang oleh EUDR regulation itu sedang ditata mengenai pendataan dan land inventory-nya. Jadi Indonesia juga mengkritisi metode land inventory-nya dan ini sedang terus kita kerjakan," kata Siti.

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian EUDR adalah pengaturan Uni Eropa (UE) mengenai produk bebas deforestasi atau The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR).

Pada perkembangannya, regulasi tersebut telah menimbulkan banyak kekhawatiran dan pertentangan dari berbagai kalangan dan negara karena proses pembahasannya yang dinilai tidak melibatkan negara-negara penghasil dari komoditas.

Seperti yang diatur dalam ketetapan EUDR tersebut yakni kayu (timber), sawit, kopi, kakao, soya bean, karet, dan cattle.

Selain itu, EUDR juga tidak memperhatikan kondisi kemampuan setempat seperti petani kecil, peraturan negara produsen yang berdaulat seperti ketentuan skema sertifikasi sawit yang berkelanjutan, hingga ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Kerja sama Lingkungan Indonesia-Norwegia

Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan, pemerintah Indonesia dan pemerintah Norwegia juga membicarakan kesepakatan (MoU) dengan sasaran utama Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030.

"Tadi diceritakan sudah ada juga dukungan konkret atau kontribusi sebagai prestasi aksi iklim Indonesia sebesar 156 juta US Dollar itu kira-kira setara dengan karbon 30,2 juta ton," pungkasnya.

Baca juga:

- Mendag Usul HET Minyak Goreng Naik, Begini Kata Pengusaha Sawit

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!