Pemerintah mengklaim telah menganggarkan dana sebesar Rp 50 miliar lebih, untuk program bantuan hukum bagi warga miskin.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR68H, Jakarta- Pemerintah mengklaim telah menganggarkan dana sebesar Rp 50 miliar lebih, untuk program bantuan hukum bagi warga miskin.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan, dana tersebut diambil dari APBN untuk jangka waktu satu tahun. Selain penyediaan dana, pemerintah juga melakukan pakta integritas dengan beberapa lembaga hukum di beberapa daerah, salah satunya lembaga bantuan hukum Jakarta, Aceh dan Papua.
"Untuk tahun 2013 ini dianggarkan demikian. Untuk tahun ini kami kira bisa kami wujudkan. Jadi pembayaran itu dilihat kalau bantuan hukum dinilai dari progress report di pengadilan, penyidikan atau bantuan hukum yang sifatnya diversi, sepanjang itu menyangkut kepentingan orang miskin," kata Amir di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (26/7).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum, secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin.
Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mengawasi pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum tersebut.
Editor: Anto Sidharta