indeks
Bayar Nikah di KUA Lewat Transfer Bank

KBR, Jakarta- Pembayaran penghulu nikah bakal langsung dilakukan lewat transfer bank oleh mempelai ataupun keluarganya. Hal itu merupakan aturan baru yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah gratifikasi atau suap pada penghulu.

Penulis: Eli Kamilah

Editor:

Google News
Bayar Nikah di KUA Lewat Transfer Bank
nikahan, KUA

KBR, Jakarta - Pembayaran penghulu nikah bakal langsung dilakukan lewat transfer bank oleh mempelai ataupun keluarganya. Hal itu merupakan aturan baru yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah gratifikasi atau suap pada penghulu.

Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, M. Jasin, dalam aturan itu nikah yang dilakukan di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu. Kata dia, keluarga cukup memberikan bukti transfer bank untuk mengurus ke KUA. Sosialisasi aturan nikah gratis di KUA mulai diberlakukan di seluruh Indonesia, Senin (7/7) hari ini.

"Kita mengharapkan mekanismenya tidak langsung ke penghulu, tetapi ke bank yang ditunjuk. Nanti sesuai dengan keputusan Menkeu, itu sebagai petunjuk pelaksana hak dan teknis. Jadi kalau ke bank tidak akan lebih dan kurang. Nanti tinggal bawa bukti transfer untuk dibawa ke KUA bahwa dia akan melaksanakan nikah," kata M Jasin dalam Sarapan Pagi KBR, Senin (7/7).

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 47 Tahun 2004 menjadi PP Nomor 48 Tahun 2014. RPP tarif nikah sendiri diundangkan pada 27 Juni 2014.

Dalam revisi PP nomer 47 tahun 2004 ditetapkan bahwa bagi mereka yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan dikenakan biaya nol rupiah. Peraturan ini ditebitkan menyusul ancaman 600an lebih penghulu di Jawa Timur yang tidak ingin menikahkan di luar balai nikah.

Editor: Pebriansyah Ariefana

nikahan
KUA

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...