Disampaikan langsung eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, berdasarkan pengalamannya saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Nafisa Deana
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Sebagian masyarakat masih menjadi korban hukum jebakan aparat. Hal ini disampaikan langsung eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, berdasarkan pengalamannya saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam sebuah diskusi di podcast iNews, Tom mengutarakan kisahnya berbaur dengan berbagai macam lapisan masyarakat di rutan, termasuk tahanan korban penjebakan aparat.
"Ada sesama tahanan, narapidana yang sudah dilupakan keluarganya, yang sudah bertahun-tahun tidak ada kunjungan keluarga sama sekali. Banyak juga yang korban jebakan aparat," ujar Tom, dikutip dari YouTube pada Rabu, (27/8).
Sebelum Tom, pada 2023, bekas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebutkan sekitar 51% dari 270.000 penghuni lapas adalah tahanan kasus narkoba. Dari jumlah itu, ada di antara mereka merupakan korban jebakan aparat hukum.

Celah Aturan
Penjebakan aparat menjadi perhatian khusus lembaga riset hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR Girlie Ginting mengatakan, kasus penjebakan aparat menjadi fokus utama lembaga mereka, terutama yang berkaitan dengan kasus narkotika.
ICJR menyoroti ketentuan hukum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal teknik investigasi khusus, seperti "pembelian terselubung" (undercover buy) dan "penyerahan di bawah pengawasan" (controlled delivery).
Namun, aturan tersebut tidak disertai batasan jelas kapan investigasi bisa mengarah ke penjebakan (entrapment). Ini menjadi celah bagi penyidik menjebloskan target-target yang mungkin tidak bersalah, demi kepentingan tertentu.
"Dengan syaratnya yang tidak ada itu dia bisa berpotensi untuk dilakukan penjebakan. Penyidik bisa mengirim barang ke tempat tinggal seseorang, terus nanti dia bisa maksa-maksa kita untuk ngaku kalau itu barang kita," kata Girlie kepada KBR, Rabu, 27 Agustus 2025.
Catatan Kasus Salah Tangkap dan Penjebakan
Berdasarkan pemantauan LSM KontraS, dalam rentang 2019-2022, setidaknya ada 13 kasus salah tangkap kasus narkotika oleh polisi.
Pada 2021, BBC Indonesia melaporkan seorang pria mengaku telah dijebak polisi atas kepemilikan 0,20 gram sabu. Saat itu ia berjanji bertemu seorang teman di sebuah ruko, namun ia disergap tiga pria yang mengaku polisi.
Meskipun tidak ditemukan sabu saat ia digeledah, pria tersebut tetap dipukuli dan dipaksa masuk ke dalam mobil. Telepon genggam yang ia miliki diambil paksa polisi, dan tiba-tiba masuk sebuah pesan berisi lokasi paket sabu dari nomor tidak dikenal.
Mereka menghampiri lokasi tersebut dan ditemukan paket sabu dalam bekas bungkus rokok. Polisi menyuruhnya melakukan reka adegan seakan-akan dia yang menemukan paket itu. Polisi lantas menahan pria dengan nama samaran Boni itu, tetapi teman sesama pemakai serta bandarnya tidak diproses hukum.
Tahun 2024, terdapat dua kasus viral terkait penjebakan narkotika oleh aparat. Pada bulan Agustus, seorang wanita bernama Erni Julianingsih memesan skincare di e-commerce, tetapi yang datang justru paket narkoba.
Tak lama setelah ia mengajukan komplain kepada ke toko tempat ia memesan skincare, tiga anggota polisi datang ke rumahnya dengan membawa surat penangkapan. Erni pun dibawa ke Polrestabes Surabaya, dan terungkap bahwa yang ia alami merupakan kasus salah tangkap.

Pemerasan
Desember di tahun yang sama, sekitar 45 orang warga Malaysia menjadi korban pemerasan polisi dengan modus "razia narkoba" di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dalam laporan BBC Indonesia, pria asal Malaysia bernama Amir Mansor bercerita, ia dan teman-temannya digeledah dan dibawa ke Polda Metro Jaya seusai menonton DWP. Sebagian hasil tes urine mereka positif, yang lain negatif. Meskipun negatif, mereka tetap ditahan di kantor polisi.
Polisi meminta Rp800 juta untuk uang bebas. Setelah menawar, akhirnya mereka membayar RM100.000 (sekitar Rp360 juta). Dana itu dikirim ke rekening pribadi seorang pengacara yang ditunjuk polisi sebagai pendamping hukum mereka. Tanpa barang bukti apa pun, uang tersebut melayang, dan banyak yang kapok menonton konser di Indonesia.
Melihat kasus-kasus penjebakan yang kerap terjadi dengan aktor utama penegak hukum, Girlie menegaskan, pemerintah perlu merevisi UU Narkotika dan KUHAP terkait larangan penjebakan. Jika tidak, maka teknik investigasi khusus ini bisa menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan aparat.
"Kalau penyidik, kan, dia punya kepentingan, ya, atas kasus itu supaya bisa lanjut ke tahap selanjutnya, dia punya kepentingan karena itu penilaian terhadap kinerjanya," ucap Girlie.
Perlunya Forum untuk Menggugat
Penjebakan menjadi sangat berbahaya karena seringkali aparat penegak hukum melupakan hak-hak yang dimiliki korban. Kondisi tak berdaya dan tak paham hukum, bisa jadi intaian jebakan pidana.
"Pasti banyaklah hak-hak kita mulai dari pekerjaan, sekolah yang pasti akan terganggu. Nah, selepasnya dari penghukuman itu pun kan biasanya orang pasti dapat stigma, ya, kalau kita itu bekas narapidana ataupun lain-lainnya," kata Girlie.
Girlie mendorong aparat penegak hukum menyediakan forum untuk masyarakat menggugat segala perbuatan yang dilakukan polisi, jaksa, hingga hakim. Ia juga menuntut para penegak hukum menjalankan pekerjaan mereka secara akuntabel.
"Harus ada yang bisa nge-challenge semua perbuatannya. Harus disediakan forum untuk nge-challenge semua perbuatannya. Nah, kalau misalnya dari yang kita diskusikan saat ini, perbuatan-perbuatan mendapatkan barang bukti secara tidak lawful itu, dia harus disediakan mekanisme ujinya gitu," sebut Girlie.
KBR telah berupaya menghubungi juru bicara Polri Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko melalui aplikasi percakapan WhatsApp, untuk menanyakan soal napi korban jebakan aparat ini. Namun, hingga berita terbit, belum ada tanggapan.
- Aksi #BubarkanDPR: Gerakan Organik atau Ditunggangi?