indeks
Bantu Sosialisasi Cara Coblos, Caleg di Kupang Minta Aturan Hukum

Calon Anggota DPR dan DPRD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta KPU menerbitkan aturan yang membolehkan para calon legislatif (caleg) dan partai politik menyosialisasikan cara mencoblos kepada para pemilih.

Penulis: Silver Sega

Editor:

Google News
Bantu Sosialisasi Cara Coblos, Caleg di Kupang Minta Aturan Hukum
Sosialisasi Cara Coblos, Caleg di Kupang, Aturan Hukum

KBR68H, Kupang - Calon Anggota DPR dan DPRD di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta KPU menerbitkan aturan yang membolehkan para calon legislatif (caleg) dan partai politik menyosialisasikan cara mencoblos kepada para pemilih.

Menurut Caleg DPRD Kota Kupang, Adrianus Rohi, untuk itu perlu aturan hukum agar mereka tidak disalahkan.

"Kalau memang KPU mengalami kesulitan, kami caleg bisa membantu, tetapi harus ada acuan hukum yang jelas. (Sejauh ini belum ada?) Kami belum tahu acuan hukum seperti apa. Tapi berdasarkan penjelasan dari komisioner KPU maka seperti itu,” tutur Adrianus Rohi.

Menurut dia, para caleg ikut resah jika sosialisasi pencoblosan suara oleh KPM minim dilakukan.

“Yang menjadi keresahan kami, apabila ini tidak sosialisasikan secara merata baik itu kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red.) , PPS Panitia Pemungutan Suara, red.), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red.) maupun ke Parpol yang  nanti akan menyiakan saksi-saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.), ini akan jadi masalah," kata Adrianus Rohi.

Adrianus Rohi yang juga anggota DPRD Kota Kupang ini menambahkan, KPU perlu segera menerbitkan petunjuk teknis bagi para caleg menyosialisasikan cara coblos, agar sosialisasi bisa merata ke seluruh pemilih.

sebelumnya, Anggota KPU NTT Gasim M Noor meminta partai politik dan dan para caleg membantu menyosialisasikan cara mencoblos kepada pemilih. Menurut Gasim M Noor, cara mencoblos pada pemilu kali ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Kali ini, pemilih bisa mencoblos lebih dari satu kali, asalkan pada kolom surat suara yang sama.

Editor: Anto Sidharta

Sosialisasi Cara Coblos
Caleg di Kupang
Aturan Hukum

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...