NASIONAL

Badan Gizi Nasional Dibentuk, Ibu Hamil jadi Sasaran

Badan baru ini memiliki tujuh fungsi, antara lain untuk pemenuhan gizi nasional.

AUTHOR / Astri Septiani, Sindu

EDITOR / Sindu

Badan Gizi Nasional Dibentuk, Ibu Hamil jadi Sasaran
Ilustrasi: Ibu hamil akan menjadi kelompok sasaran tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Foto: ANTARA/Shutterstock

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo membentuk Badan Gizi Nasional lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, yang diteken Kamis, 15 Agustus 2024. Badan baru ini memiliki tujuh fungsi, antara lain untuk pemenuhan gizi nasional.

Nantinya, ada sejumlah kelompok yang menjadi sasaran pemenuhan gizi nasional, antara lain anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan menyusui. Badan ini bertanggung jawab dan berada di bawah presiden.

Sosok yang akan mengepalai Badan Gizi Nasional adalah Dadan Hindayana, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Dadan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Dadan akan menerima hak keuangan dan fasilitas lain setingkat menteri. Masa tugas kepala berlaku satu periode selama lima tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Dalam Pasal 55 disebutkan, pada saat perpres berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilakukan deputi bidang kerawanan dan gizi Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Badan Pangan Nasional dibentuk dan diatur melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

Sementara itu, soal pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional berasal dari dua sumber. Yaitu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!