NASIONAL

Badai PHK Tak Dihentikan, Buruh Siap Beraksi

Tak hanya terjadi pada 32 ribu buruh, tetapi jumlah PHK bisa mencapai lebih dari 100 ribu buruh.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / R. Fadli

PHK
Aksi demo buruh tolak PHK. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Kalangan buruh mengancam akan melakukan aksi jika pemerintah terus membiarkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI, Kahar Cahyono mengatakan aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes dan menagih janji pemerintah untuk mensejahterakan kaum buruh. Sebab menurutnya badai PHK ini terus menjadi ancaman serius yang tak ditangani baik oleh pemerintah.

Kahar memprediksi pemutusan kerja sepihak ini tak hanya terjadi pada 32 ribu buruh, tetapi bisa mencapai lebih dari 100 ribu buruh.

"Situasi ini menunjukkan bahwa badai PHK masih menjadi ancaman serius bagi buruh di Indonesia. Kaum Buruh terutama yang tergabung dalam KSPI sudah melakukan aksi untuk menolak PHK. Aksi-aksi ini akan terus dilanjutkan. Sehingga pemerintah mengambil langkah konkrit untuk mencegah terjadinya PHK. Sebagai bagian dari konstitusi hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu guru merasa perlu untuk terus menyuarakan penolakan terhadap PHK dan menuntut perlindungan yang lebih baik," ujar Kahar kepada KBR, Senin (5/8/2024).

Wakil Presiden KSPI, Kahar Cahyono menduga keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi.

"Salah satu faktor yang memudahkan terjadinya PHK adalah keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana undang-undang ini membuat proses PHK menjadi lebih mudah dan pesangon yang diberikan menjadi sangat rendah. Sehingga perusahaan tidak ragu untuk melakukan PHK, karena pesangonnya kecil sehingga tidak berpikir dua kali untuk melakukan PHK. Karena mereka tidak perlu membayar pesangon mahal," ucapnya.

Untuk itu, Kahar mendesak pemerintah segera mencabut dan membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebab buruh menilai dengan adanya UU tersebut kesejahteraan kaum buruh kian jauh.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, sebanyak 32.064 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah itu, 7.469 buruh atau 23,29 persennya terkena PHK di Jakarta. Angka itu merupakan yang terbesar di Indonesia.

Baca juga:

Bahlil Ungkap Penyebab PHK Massal di Industri Tekstil


Menyelamatkan Industri Tekstil dari Ancaman Gelombang PHK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!