NASIONAL

Anwar Usman Langgar Kode Etik Lagi, Dihukum Teguran Tertulis

"Anwar Usman diadukan ke MKMK oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dan sejumlah individu lainnya."

Agus Lukman

Rumor Operasi Senyap, MA Minta PTUN Independen Soal Gugatan Anwar Usman
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Antara Foto)

KBR, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim MK Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, terkait sikapnya yang tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023. Putusan itu berisi pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK Dewa Gede Palguna menyebut Anwar Usman melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, karena sengaja mengungkapkan sikapnya di depan umum, bahkan menggugat Putusan MK Nomor 17 tahun 2023 ke PTUN terkait penunjukan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Utama. Dua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Putusan dikeluarkan tiga hakim MKMK yaitu Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri.

Dalam pertimbangannya, MKMK menyebut sanksi terhadap hakim terlapor tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk pembalasan setimpal atas pelanggaran etika yang dilakukannya.

Sanksi juga tidak tepat dimaknai sebagai pemidanaan, melainkan sebagai panduan moral agar hakim terlapor tidak menyimpang dan kembali ke prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Menurut MKMK, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk dapat meresapi makna sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran etika yang dilakukan hakim terlapor.

"Apabila kemudian muncul pertanyaan perihal sanksi yang dijatuhkan tidak seimbang dan setimpal dengan bentuk pelanggaran etika yang dilakukan, maka perlu dipahami bahwa kedudukan sebagai hakim menuntut diri pribadinya untuk senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sebab kedudukan sebagai hakim, terlebih hakim konstitusi, memaksa dirinya untuk menerapkan standar moral tertinggi sehingga benar-benar mencerminkan harapan ideal hakim sebagai wakil Tuhan di bumi," bunyi pertimbangan putusan MKMK terhadap Anwar Usman.

Baca juga:

Anwar Usman diadukan ke MKMK oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dan sejumlah individu lainnya.

Laporan itu terkait tindakan Anwar Usman yang menggelar konferensi pers yang menyatakan keberatan terhadap sanksi etik pencopotan dirinya dari jabatan ketua MK.

Selain itu, Anwar Usman juga dipersoalkan karena menggugat putusan MK Nomor 17/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

Editor: Wahyu S.

  • mahkamah konstitusi
  • anwar usman
  • MKMK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!