indeks
Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Penulis: Astri Yuana Sari, Shafira Aurel, Ardhi Ridwansyah

Editor: Sindu

Google News
Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi: Anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di Banten dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana. Foto: Wikihow. Creative-Commons

KBR, Jakarta- Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Komandan Puspomal (Danpuspomal) Sasmita mengatakan, tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, dijerat pasal berlapis. Dua di antaranya, dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Sasmita dalam keterangan pers, Rabu, (15/1/2025).

Saksi dan Bukti

Sasmita mengatakan, selama proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Antara lain mobil Daihatsu Sigra warna hitam, pistol, lima butir selongsong peluru, baju korban, bukti transfer, dan alat bukti lain.

Sasmita menambahkan, dengan selesainya penyidikan ini, berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta, Rabu, (15/1/2025).

"Dengan diserahkannya berkas perkara pidana ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta ini, menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan dari awal pada saat TNI Angkatan Laut berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil," imbuhnya.

Dalih

Sebelumnya, pemilik rental mobil tewas ditembak anggota TNI AL di Tol KM 45 Merak-Tangerang, Banten. Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Denih Hendrata berdalih, anggotanya menembak karena dikeroyok beberapa orang di lokasi kejadian.

"Nah, kalau saya dihadapkan pada pengeroyokan, berarti kan sebetulnya kan sama-sama enggak tahu siapa yang akan mati. Nah, jadi, kita saja kalau misalkan terdesak ya dikeroyok pasti akan mencari, akan bela diri, akan mencari suatu benda yang mungkin bisa untuk membela diri, mengamankan. Nah, ini mungkin digunakan ada senjata api, dan itu kan senjata apinya kan bukan, itu kan dibawa," kata Denih dalam keterangan pers, Senin, (7/1/2025).

Panglima Komando Armada TNI AL Denih Hendrata juga menjelaskan, AA adalah seorang ajudan. Maka senjata itu adalah inventaris yang melekat karena jabatannya. Kini, tiga anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Versi Korban

Sementara itu, Rizky Agam Syahputra, anak korban penembakan menjelaskan, sebelum insiden, ayahnya bersama beberapa orang bertemu terduga pelaku penggelapan mobil sewaan Honda Brio di rest area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang.

Agam mengaku, pihaknya mencoba cara persuasif kepada para terduga pelaku pencuri mobil. Namun, usaha itu gagal lantaran para pelaku marah. Bahkan, mengancam ingin menabrak korban, sebelum akhirnya melepaskan tembakan.

Ancaman tersebut diterima saat Agam dan ayahnya berhasil menemukan mobil rental miliknya di kawasan Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Itu sebab, ia menyayangkan ayahnya justru dikenai tuduhan pengeroyokan.

"Susah banget mencari keadilan itu di negara ini menurut saya. Karena enggak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Kita itu tidak mengeroyok. Waktu papa saya memeluk di rest area, waktu itulah dia menodongkan pistol di Saketi. Makanya ada di video itu terdengar 'mana pistol kamu, mana pistol kamu, jatuhkan'. Papa saya sebenarnya menyelamatkan untuk menghindari hal tersebut. Ternyata dari jauh sudah dapat pengawalan ditembak lah ayah saya dari situ. Dan Pak Ramli juga tertembak di bagian perut sekarang lagi di RSCM," ujar Agam kepada wartawan, dikutip Selasa, (7/1/2025).

Pendampingan Ditolak

Agam menambahkan, saat ingin melaporkan hal tersebut ke Polsek Cinangka, permintaan pendampingan dari polisi justru ditolak. Polisi menganggap mereka orang dari leasing yang akan mengambil kendaraan secara paksa.

Versi lain datang dari polisi, yaitu dugaan penggelapan mobil. Kapolda Banten Suyudi Ario Seto menjelaskan mobil yang digelapkan itu dijual kepada anggota TNI yang diduga melakukan penembakan. Pemilik rental berhasil melacak keberadaan mobil tersebut di rest area Tol Tangerang-Merak, dan berniat mengambil kembali mobilnya. Namun, nahas peristiwa penembakan justru terjadi.

"Sampai di kilometer 45 di Indomaret disitulah terjadi upaya perampasan atau pengambil alihan dari pihak rental. Tapi, karena adanya situasi yang agak tarik menarik di sana, sehingga terjadilah penembakan," katanya.

Baca juga:

Penembakan
TNI AL

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...