Anggaran nomenklatur kabinet kerja Jokowi JK bakal ditentukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Perpres.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR, Jakarta - Anggaran nomenklatur kabinet kerja Jokowi JK bakal ditentukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Perpres.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Perpers bakal jadi payung hukum anggaran nomenklatur sisa tahun 2014. Kata Mardiasmo, pihaknya tengah menyusun draft yang nantinya akan diusulkan ke presiden untuk disahkan menjadi Perpres.
“Kita akan finalisasi Perpresnya untuk payung hukum. Mudah-mudahan sesegera mungkin. Memberikan gambaran struktur kalau ada peralihan SDM, yang paling penting keuangan agar hal itu jalan. (Targetnya?) Sesegera mungkin, kita finalisasi terus mudah-mudahan bisa terbit dalam waktu dekat ini,” kata Mardiasmo di Gedung Menko Perekonomian, Kamis (30/10)
Jajaran Kemenkeu sendiri, kata Mardiasmo sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Sekretariat Negara kemarin, terkait hal tersebut.
Dirinya mengingatkan Perpres ini nantinya hanya berlaku untuk sisa waktu dua bulan terakhir. Untuk tahun depan, itu akan dibahas lagi pada APBN-P 2015.
"Ini kita fokuskan baru 2014, walaupun kita ada persiapan untuk UU PBN-P 2015, nanti ada DIPA-nya supaya awal tahun 2015 sudah bisa berjalan," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk kementerian yang gabung anggaran operasionalnya menggunakan pagu kementerian yang telah ada sebelumnya misalnyaseperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bisa menggunakan pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Editor: Antonius Eko