NASIONAL

Tak Ada Lagi Ancaman Kotak Kosong di Pilkada 2024

Putusan MK juga menjadi suatu bentuk perlawanan melawan koalisi gemuk yang ingin menguasai peta pilkada.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Tak Ada Lagi Ancaman Kotak Kosong di Pilkada 2024
Ilustrasi: Warga memotret baliho ajang memilih kotak kosong jelang pilkada di Kota Jayapura, Papua, (8/02/2017). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut ancaman melawan kotak kosong sudah tak ada lagi di Pilkada 2024. Itu terjadi setelah KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan keputusan MK membawa angin segar bagi keselamatan demokrasi Indonesia, dan mencegah munculnya kotak kosong. Sebab, dahulu, partai-partai kecil atau yang kurang memiliki kursi tak bisa mengusung calonnya, namun kini bisa mandiri mencalonkan kepala daerahnya.

Putusan MK juga menjadi suatu bentuk perlawanan melawan koalisi gemuk yang ingin menguasai peta pilkada.

"Ini akan menjadi suatu berkah bahwa kita akhirnya bisa terlepas dari ancaman bayang bayang calon tunggal, atau kotak kosong, atau calon boneka dan lain sebagainya. Saya kira itu yang menjadi penting buat kita bersama," ujar Khafi kepada KBR, Senin, (26/8).

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz sebelumnya sempat menduga wacana kotak kosong pada pilkada sengaja dibuat sebagai bentuk abuse of power pemerintahan ke depan.

Khafi mendorong partai politik lain berani mengajukan calon kepala daerahnya secara mandiri untuk lebih menghidupkan kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Karena tentu kita memahami bahwa calon tunggal atau kotak kosong itu bukanlah suatu mekanisme yang demokratis di dalam penyelenggara pilkada kita. Lagi-lagi di dalam Pemilu itu prinsipnya, ya, kompetitif, bukan kemudian kompetisi yang direkayasa," imbuhnya.

PKPU Disepakati

Sebelumnya, Komisi Pemilu (II) DPR menyepakati Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan PKPU telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah ditentukan saat penetapan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat pencalonan cakada oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan perolehan suara dengan persentase menyesuaikan jumlah pemilih di DPT.

Untuk daerah dengan daftar pemilih tetap 6 juta hingga 12 juta misalnya, partai politik harus memperoleh suara sah dalam pemilu minimal 7,5 persen di provinsi tersebut. Sedangkan jika daftar pemilih tetap melebihi 12 juta, partai politik harus memperoleh minimal 6,5 persen suara sah.

Pendaftaran kepala daerah akan dilaksanakan Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!