Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara dan denda 500 juta.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

Terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara dan denda 500 juta.
Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, Amran terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Selain itu Amran juga berkewajiban mengembalikan uang tersebut.
“Menyatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf A, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahunh 2001, tentang perubahan atas undang-undang, nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana KUH pertama,” kata Irene.
Sebelumnya kuasa hukum Amran Batalipu optimistis harapan baik masih akan diterima kliennya. Kuasa hukum Amran Batalipu, Tito Hananta Kusuma yakin jaksa KPK tidak bisa membuktikan dugaan suap yang disangkakan kepada kliennya.
Terdakwa Amran didakwa menerima uang Rp 3 miliar terkait penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.