Menurutnya, kondisi itu dapat berujung pada maraknya peredaran pupuk palsu.
Penulis: Aura Antari
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyoroti peningkatan alokasi subsidi pupuk yang pada tahun 2025 mencapai Rp44,156 triliun.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Manimbang Kahariady, menyampaikan kekhawatiran terkait perbedaan harga signifikan antara pupuk bersubsidi dan non-subsidi. Menurutnya, kondisi itu dapat berujung pada maraknya peredaran pupuk palsu.
Dia juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pupuk subsidi, terutama dalam meningkatkan akurasi data petani miskin.
“Kalau selama ini setiap bantuan hanya berfokus pada by name dan by address, kami menambahkan satu poin penting, yaitu by coordinate. Karena bisa saja terjadi pemalsuan nama atau lokasi sehingga bantuan tidak tepat sasaran,” ucap Kahariady dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Baca juga:
Kahariady juga mengusulkan pengaktifan kembali Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, serta pelibatan petani lokal dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai pendamping dalam pengawasan.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, menyoroti regulasi distribusi pupuk dari pengecer ke Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN). Menurutnya, pengecer hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp75 per kilogram. Menurutnya, jumlah tersebut hanya cukup untuk membayar pegawai kios pupuk.
“Kalau pupuk harus sampai ke GAPOKTAN, pengecer nggak ada duitnya untuk mengantar ke sana. Itulah penyebab harga eceran tertinggi (HET) turun naik. Mestinya kalau presiden memberi instruksi agar pupuk sampai ke GAPOKTAN, HET untuk distribusi itu juga harus ditambah,” ujar Yadi.
Perluas Jenis Pupuk Subsidi
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada 30 Januari 2025. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penambahan pupuk organik sebagai bagian dari pupuk bersubsidi, yang sebelumnya hanya mencakup pupuk urea, NPK, SP-36, dan ZA.
Perubahan ini ditetapkan melalui koordinasi antarmenteri teknis di sektor pertanian dan perikanan. Penyaluran pupuk bersubsidi juga akan mencakup petani yang tergabung dalam kelompok tani, serta pembudidaya ikan yang masuk dalam kelompok budidaya ikan.
Penetapan pupuk bersubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan sasaran penerima, jenis komoditas, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi (HET), serta ketersediaan stok. Keputusan ini akan ditetapkan oleh menteri teknis terkait dengan koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Baca juga: