NASIONAL

Alasan Jumlah Menteri Tak Dibatasi, DPR: Supaya Presiden Fleksibel

Undang-undang Kementerian Negara membatasi jumlah menteri hanya 34. Pembatasan jumlah menteri perlu diatur ulang, supaya kinerja pemerintahan lebih dinamis.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

EDITOR / Agus Luqman

Revisi UU Kementerian Negara, RUU Kementerian Negara, revisi jumlah menteri, pembatasan jumlah mente
Menpan RB dan Menkumham dalam rapat dengan Baleg DPR soal RUU Kementerian Negara di Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satu poin yang dibahas yakni penghapusan batas maksimal jumlah menteri di kabinet pemerintahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan, Undang-undang itu membatasi jumlah menteri hanya 34. Menurutnya, pembatasan itu perlu diatur ulang supaya kinerja pemerintahan lebih dinamis.

"Ketentuan ini tentu memerlukan penyesuaian. Mengingat pada masa-masa yang akan datang, tugas penyelenggaraan pemerintahan makin strategis. Karena bangsa Indonesia akan menyongsong atau memasuki Indonesia maju pada tahun 2045 serta tantangan global yang makin dinamis, baik di bidang ekonomi, perdagangan, dan isu lingkungan hidup. Dengan demikian kabinet yang akan dibentuk presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global dan memasuki Indonesia maju tersebut," kata Willy saat rapat kerja di Baleg DPR RI, Senin (9/9/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menambahkan, revisi perlu dilakukan supaya presiden bisa lebih fleksibel dalam mengangkat menteri.

Kata dia, jumlah menteri bisa saja kurang dari 34, namun bisa juga melebihi itu.

Baca juga:

Jabatan Wakil Menteri

Materi revisi UU Kementerian Negara juga membahas mengenai jabatan wakil menteri.

Willy mengatakan, revisi itu akan menghapus penjelasan wakil menteri yang sebelumnya dikategorikan sebagai pejabat karir, bukan anggota kabinet.

"Penghapusan ini juga sejalan dengan pertimbangan agar kabinet bisa berjalan lebih baik sesuai kebutuhan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima surat presiden (surpres) revisi UU Kementerian Negara tertanggal 2 Juli 2024. Revisi UU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif DPR yang disahkan dalam rapat paripurna 28 Mei 2024.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!