NUSANTARA

31 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar karena Melanggar KK

Pelanggaran domisili PPDB terjadi di sekolah favorit.

AUTHOR / Arie Nugraha

EDITOR / Sindu

31 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar karena Melanggar KK
Banner PPDB 2024 di Jawa Barat. Foto: ppdb.jabarprov.go.id

KBR, Bandung- Pemprov Jawa Barat mencoret 31 siswa atau calon peserta didik (CPD), karena melanggar aturan domisili PPDB 2024. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pencoretan puluhan siswa itu bukti keseriusan penegakan aturan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

"Ini kan pelanggaran domisili, ini saya sampaikan berkali-kali kami serius dalam PPDB kali ini. Jadi, kami hanya ingin meletakan dasar aturan dengan baik. Jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ, ya, jangan bikin KK (kartu keluarga) di situ," ujar Bey Machmudin di Bandung, Senin (24/6/2024).

Kata dia, meski sudah dinyatakan lolos, Dinas Pendidikan Jabar masih bisa menganulir CPD jika ditemukan pelanggaran.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili," ujar Bey.

Bey menambahkan, usai pembatalan, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Bey meminta masyarakat juga menaati aturan PPDB yang berlaku dan tidak menyiasiati dengan cara curang.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ, ya, jangan bikin KK di situ," kata Bey.

Bey menjelaskan, aturan zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Artinya, meskipun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat, tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya, tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelas Bey.

Lapor ke Kemendibud-Ristek

Bey menjelaskan, pelanggaran domisili PPDB terjadi di sekolah favorit. Itu sebab, ia akan melaporkan hal ini ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari pemerintah pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah, tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.

Rincian 31 siswa yang dianulir kelulusannya, yakni 25 CPD yang mendaftar di SMAN 3 Bandung, dan 6 SMAN 5 Bandung. Tim verifikasi lapangan menemukan para siswa itu tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga (KK), sehingga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.

Pergub Jabar soal Domisili Siswa

Berdasarkan Peraturan Gubernur dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024, 13 Juni 2024, soal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru mendiskualifikasi status CPD dari diterima menjadi tidak diterima.

Pergub itu juga diperkuat Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD. Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Jumat, (21-6-2024), Bey bakal membatalkan kelulusan bila memang ada calon peserta didik yang melakukan kecurangan atau data yang tidak wajar.

"Walau sudah diumumkan (PPDB) saya minta jika ada yang melanggar aturan maka kelulusannya di anulir (tidak sah)," ucap Bey waktu itu.

Bey memerintahkan Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti bila ditemukan kecurangan atau data tidak wajar. Hal itu buntut dari kekhawatiran masyarakat terkait manipulasi data dalam proses seleksi PPDB.

"Ada salah satu sekolah di suatu tempat yang diulang sidang plenonya, akan diteliti ulang memastikan data domisili tepat," ungkap Bey.

Ia mengakui, ada permintaan audit dari masyarakat dan lembaga independen soal pelaksanaan PPDB. Namun, Bey meyakini pada peran lembaga yang sudah ikut proses seleksei PPDB.

"Selama ada bukti, kenapa tidak? Ombudsman juga ikut mengawasi, karena jika kami diaudit, akan seperti apa auditnya. Kami sudah ada aturannya seperti apa, di internal juga ada BPKP dan Inspektorat, jadi percayalah kami akan memberikan yang terbaik," lanjut Bey.

Bey beralasan, pengumuman yang baru dibuka pada malam hari dikarenakan panitia PPDB terus memverifikasi untuk memastikan calon peserta jujur dalam memberikan data.

"Karena itu semua dicek, kenapa pengumuman sampai malam? Karena terus verifikasi dilakukan. Itu karena dinamika di lapangan dari pada kita umumkan cepat, karena masih ada proses verifikasi," ucap Bey.

Baca juga:

  • PPDB
  • PPDB Jabar 2024
  • Siswa Dicoret dari PPDB
  • Pendaftaran Peserta Didik Baru

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!