HEADLINE

Ini 6 Tuntutan LGBTIQ Kepada Pemerintah dan DPR

Opini pejabat yangnegatif mengakibatkan semakin tingginya angka kekerasan, stigma, dan diskriminasi

AUTHOR / Bambang Hari

Ini 6 Tuntutan LGBTIQ  Kepada Pemerintah dan DPR
Ketua LSM Arus Pelangi, Yuli Rustinawati (tengah) saat menyampaikan 6 tuntutan LGBTIQ. (Foto: KBR/H. Bambang)

KBR, Jakarta- Presiden dan Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat diminta memberikan sanksi kepada pejabat pemerintahan dan anggota dewan yang menanggapi negatif  isu seputar kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender,  Intersex,  Queer dan Quetioning (LGBTIQ). Ketua LSM Arus Pelangi, Yuli Rustinawati mengatakan, opini yang disampaikan oleh para pejabat pemerintahan, serta anggota dewan menimbulkan dampak terhadap kelompok tersebut.

Salah satu dampaknya, meningkatnya angka diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh kelompok LGBTIQ. Meski tidak menyebut secara rinci per kasusnya,   Yuli mengatakan, sejak munculnya opini yang disampaikan pejabat publik, aksi intoleran terhadap kelompok LGBTIQ banyak terjadi di beberapa daerah. Salah satunya di Bandung, Jawa Barat.


"Komunitas LGBTIQ di Indonesia telah banyak dipolitisir dengan beragam opini mengenai keberadaannya, serta ruang-ruang untuk mendiskusikan keberagaman gender dan seksualitas di lingkup pendidikan tinggi di Indonesia. Opini itu muncul dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pejabat negara," ujar Ketua LSM Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, Rabu (27/01/2016).

Yuli melanjutkan, "hal tersebut mengakibatkan semakin tingginya angka kekerasan, stigma, dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok LGBTIQ di Indonesia."

Yuli   menambahkan, pemberian sanksi itu merupakan salah satu dari enam tuntutan Forum LGBTIQ kepada pemerintah dan DPR.

Enam tuntutan itu sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Presiden Republik Jokowi untuk memberikan sanksi tegas kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Walikota Bandung, dan Pejabat Negara lainnya yang melakukan tindakan inkonstitusional dan mengkhianati Nawacita sebagaimana dipaparkan sebelumnya.

2. Meminta kepada ketua DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada para anggota dewan yang melakukan tindakan inkonstitusional berupa ujaran diskriminatif melalui mekanisme sidang etik.

3. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk melarang dan memerintahkan penghentian segala tindak diskriminatif dan kekerasan (yang di antaranya berupa sweeping dan pengusiran paksa) dalam bentuk apa pun yang didasarkan pada orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender, yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh pejabat/aparatur negara (termasuk Kepolisian dan Satpol PP), orientasi masyarakat (termasuk Ormas berbasis Agama), maupun individu).

4. Meminta Presiden untuk memerintahkan para aparat penegakan hukum melakukan penegakan hukum kepada seluruh pihak yang melakukan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang di antaranya sweeping dan pengusiran paksa terhadap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia.

3. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk melarang dan memerintahkan penghentian segala tindak diskriminatif dan kekerasan (yang di antaranya berupa sweeping dan pengusiran paksa) dalam bentuk apa pun yang didasarkan pada orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender, yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh pejabat/aparatur negara (termasuk Kepolisian dan Satpol PP), orientasi masyarakat (termasuk Ormas berbasis Agama), maupun individu).

4. Meminta Presiden untuk memerintahkan para aparat penegakan hukum melakukan penegakan hukum kepada seluruh pihak yang melakukan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang di antaranya sweeping dan pengusiran paksa terhadap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia.

5. Meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menjamin keamanan dan perlindungan kepada setiap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia sebagai wujud perlindungan kepada Warga Negara Indonesia.

6. Meminta Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara untuk mengambil upaya-upaya serius menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi Negara yang di dalamya termasuk orang-orang LGBTIQ, hak di tingkat nasional maupun daerah sejalan dengan berbagai instrumen serta mekanisme HAM yang ada dan telah diratifikasi oleh Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!