Mereka tak terima lantaran izin beroperasinya dicabut dan masuk daftar hitam
Penulis: Ninik Yuniati
Editor:

KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti siapkan tim untuk hadapi gugatan perusahaan penangkapan ikan yang izinnya dicabut. Gugatan sudah diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Lima gugatan diajukan empat perusahaan yang tidak terima lantaran izin beroperasinya dicabut dan masuk daftar hitam. Empat perusahaan tersebut antara lain, PT S & T Mitra Mina Industri yang mengajukan dua gugatan, PT Era Sistem Informasindo, PT Dwi Karya Reksa Abadi, dan PT Aru Samudera Lestari. Sidang gugatan dijadwalkan digelar pada 12 November lusa.
"Tiga perusahaan dengan lokasi Ambon, dan dua perusahaan dengan lokasi Papua. Mereka mem-PTUN kan negara dalam hal ini saya, sebagai menteri kelautan dan perikanan. Atas peraturan menteri dan analisis evaluasi yang kita lakukan mulai dari moratorium sampai anev, sampai pemberhentian operasi tangkap mereka," kata Susi di rumah dinasnya di Widya Chandra, (10/11).
Susi Pudjiastuti menambahkan, terdapat perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan pencuri ikan, diantaranya PT Dwi Karya Reksa Abadi yang merupakan kapal angkut Hai Fa. Susi menegaskan telah menyiapkan tim hukum, salah satunya dari pengacara Todung Mulya Lubis. Susi berharap pengadilan mempertimbangkan kerugian negara yang diakibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Data KKP menunjukkan PT S&T Mitra Mina dan PT Era Sistem Informasindo merupakan perusahaan milik Lintong Tampubolon. PT Dwi Karya Reksa, diketahui berafiliasi dengan Fuzhou Hong Long Ocean Fishing Co. Ltd, PT Jaya Timur Nusantara, dan PT Etna Lestari. Sementara, komisaris dari perusahaan tersebut bernama Sutarmo Sugondo. PT Aru Samudera Lestari, berafiliasi dengan PT Teluk Etna Lestari dengan komisarisnya bernama Birma Siboro.
Editor: Rony Sitanggang