BERITA
Warga Terdampak Proyek Bandara Kulon Progo Minta Ganti Rugi Naik Dua Kali Lipat
PT Angkasa Pura I selaku pelaksana proyek pembangunan Bandara Kulon Progo hanya menawarkan ganti rugi Rp800 ribu permeter persegi. Warga meminta dua kali lipatnya, minimal Rp1,7 juta per meter persegi
AUTHOR / Ninik Yuniati, Dian Kurniati
KBR, Jakarta - Paguyuban Warga Tri Tunggal (WTT) bersikukuh menolak pembebasan lahan untuk proyek bandara Kulon Progo. Ada sekitar 40-an keluarga di Desa Glagah, Kecamatan Temon, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Tri Tunggal.
Salah seorang warga Glagah yang ikut Paguyuban, Muhamdi mengatakan ganti rugi yang ditawarkan PT Angkasa Pura I tidak layak.
PT Angkasa Pura I selaku pelaksana proyek pembangunan Bandara Kulon Progo hanya menawarkan ganti rugi Rp800 ribu permeter persegi. Padahal, Muhamdi yakin lahan rumahnya yang berada di Jalan Daendels seharusnya dihargai minimal Rp1,7 juta permeter persegi, atau hampir dua kali lipatnya.
Muhamdi memastikan akan menolak apabila nantinya pengadilan memutuskan ganti rugi atau konsinyasi kurang dari jumlah itu.
"Kalau saya, secara materi mikir-mikir sih nggak mau digusur. Tapi karena dia pihak prakarsa menyebut ini sudah proses tahapan appraisal, tahapan yang ada, menurut hukum sudah sah. Ya kalau memang itu nantinya mentok-mentok di situ, gimana lagi.. Tapi minimal bukan 800," kata Muhamdi kepada KBR melalu sambungan telepon, Selasa (26/12/2017).
Muhamdi juga menolak solusi pindah ke lahan relokasi dari kas desa. Ia beranggapan harga lahan dan rumah di tiga titik relokasi yakni di Glagah, Janten dan Palihan relatif mahal sekitar Rp800 hingga Rp1 juta permeter persegi. Selain itu, belum ada jaminan bahwa warga akan mendapatkan sertifikat hak milik.
Opsi lahan kas desa menjadi milik warga, kata Muhamdi, juga masih terbentur dengan Undang-Undang Desa. Menurutnya, penetapan baru bisa dilakukan melalui diskresi oleh gubernur.
"Diskresi itu penetapan dari pihak terkait. Itu ada yang berwenang, levelnya gubernur ke atas. Tanah kas desa ini bisa hak milik warga. Tapi sementara ini belum ada informasi (tentang penetapan)," kata Muhamdi.
Di lain pihak, kata Muhamdi, penetapan hak milik melalui mekanisme tukar guling juga sulit dilakukan karena terbatasnya lahan di Yogyakarta.
"Luas yang dipakai untuk perumahan itu berapa luasnya nanti ditukar guling? Daerah mana yang sama luasnya? Itu mengacu UU Desa ya. Lha area mana yang segede itu? Kan susah di daerah Yogya," kata Muhamdi.
Baca juga:
- Pemkab Kulon Progo: Ganti Rugi Lahan Proyek Bandara 100 Kali Lipat NJOP
- Warga Kulon Progo Bertahan, Pembangunan Bandara Terhenti, Listrik Kembali Menyala
Siap Naikkan Ganti Rugi Asal...
Manajer Pembangunan Bandara Kulonprogo (NYIA) dari PT Angkasa Pura I Sujiastono menyatakan siap menaikkan nilai ganti rugi lahan warga yang direlokasi, asalkan melalui mekanisme gugatan ke pengadilan.
Sujiastono mengklaim nilai ganti rugi yang saat ini berlaku telah melalui penilai tim independen (appraisal), dan dikuatkan Pengadilan Negeri Wates. Warga yang keberatan dengan nilai tersebut bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Naik atau tidak itu kalau secara aturannya kita serahkan pada appraisal. Mereka yang menilai, kami menyerahkan penilaian itu pada appraisal, yang dalam hal ini bekerja secara independen dan profesional. Warga juga diberikan hak menyampaikan keberatan di pengadilan, dan kalau tidak puas ke Mahkamah Agung," kata Sujiastono kepada KBR, Selasa (26/12/2017).
Sujiastono mengatakan, perusahaannya masih menunggu warga mengosongkan rumah. Perobohan rumah hanya akan dilakukan apabila rumah sudah dikosongkan.
Sujiastono juga meyakini, 32 keluarga yang kini masih berada di kawasan proyek akan segera pindah. Menurut Sujiastono, situasi perkampungan saat ini sudah terlalu bising dan berdebu, sehingga tak ramah bagi anak-anak.
Mulai awal Januari mendatang, kata Sujiasno, akan dimulai pemasangan tiang pancang bandara. Dalam kondisi itu suasana lokasi proyek akan semakin ramai dengan alat berat dan tak kondusif untuk tempat tinggal.
Sujiastono mempersilakan warga yang masih keberatan dengan nilai ganti rugi untuk kembali menggugat ke pengadilan. Perusahaannya akan mengikuti semua keinginan warga, asal telah sesuai prosedur, seperti melalui putusan pengadilan.
Adapun saat ini, kata Sujiastono, perusahaannya telah menggelontorkan dana hingga Rp4,3 triliun untuk mengganti lahan warga.
Baca juga:
- Tolak Bandara Kulon Progo, Polisi Tangkap Belasan Aktivis
- Warga Kulonprogo Bertahan Tolak Penggusuran, LBH Yogya Somasi PT Angkasa Pura I
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!