BERITA

Warga Kulonprogo Bertahan Tolak Penggusuran, LBH Yogya Somasi PT Angkasa Pura I

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengancam menggugat PT Angkasa Pura I ke pengadilan terkait penggusuran lahan warga di kawasan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

AUTHOR / Bambang Hari

Warga Kulonprogo Bertahan Tolak Penggusuran, LBH Yogya Somasi PT Angkasa Pura I
Ilustrasi. Warga berdoa di depan alat berat ketika mereka menolak penggusuran lahan untuk bandara di Temon, Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (27/11/2017). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Sejumlah warga Temon di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta tetap berkeras akan mendiami lahan mereka yang digusur. 

Mereka menolak upaya penggusuran yang dilakukan PT Angkasa Pura untuk kepentingan pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport (NYIA). 

Salah satu perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP), Wijiyanto mengatakan eksekusi lahan sudah dilakukan petugas gabungan yang dikerahkan PT Angkasa Pura sejak Senin, 4 Desember 2017 pukul 10.00 WIB di wilayah Paliaman. Lokasinya berjarak satu kilometer dari Temon.

"Ini sudah masuk wilayah Palian. Warga yang menolak tetap berjaga di beberapa titik dan berusaha menghalangi aparat yang akan menggusur lahannya. Intinya warga tidak mau digusur," kata Wijiyanto kepada KBR, Senin (4/12/2017).

Wijiyanto mengatakan di lokasi yang akan digusur terlihat ada enam alat berat sudah disiapkan sejak Minggu kemarin. Beberapa tiang pancang juga telah dipasang di tempat yang sama. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates

Baca juga:

Digugat LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengancam menggugat PT Angkasa Pura I ke pengadilan terkait penggusuran lahan warga di kawasan Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Direktur LBH Yogyakarta Hamzah Wahyudin mengatakan PT Angkasa Pura I terindikasi melakukan pelanggaran pidana sejak pekan lalu.

Hamzah mengatakan dugaan pelanggaran pidana itu berupa pemutusan aliran listrik ke wilayah yang masih dihuni warga. Selain itu, PT Angkasa Pura juga diduga merusak pintu rumah milik warga, mencopot jendela, dan merusak paksa tanaman milik warga. Hal tersebut dilakukan sebagai persiapan eksekusi, yang dilakukan hari Senin ini.

"PT Angkasa Pura sudah melakukan tindak pidana terkait tindakan sebelumnya. Yaitu pencabutan listrik, serta pembersihan tanaman-tanaman milik warga di lahan yang akan digusur. Itu sudah masuk ranah pidana. Indikasi dugaan ke arah tindak pidana sudah ada," kata Hamzah saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2017).

Hamzah menambahkan upaya penggusuran yang dilakukan PT Angkasa Pura hari ini juga melanggar rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Yogyakarta. Rekomendasi tersebut, kata Hamzah, adalah meminta agar PT Angkasa Pura menunda proses eksekusi.

Tahapan pembangunan Bandar Udara NYIA telah dimulai sejak groundbreaking atau peletakan batu pertama oleh Presiden RI Joko Widodo pada awal tahun ini. 

Kawasan pesisir selatan Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, khususnya Kecamatan Temon yang menjadi lahan pembangunan bandara merupakan daerah pertanian produktif. Komoditas unggulan yang dihasilkan seperti padi, cabai, semangka, terong, dan tanaman holtilkultura lainya selama ini ikut berkontribusi menunjang kebutuhan bahan pangan nasional.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!