BERITA

Pemkab Kulon Progo: Ganti Rugi Lahan Proyek Bandara 100 Kali Lipat NJOP

Pemkab Kulon Progo mengklaim lebih banyak warga memilih uang ganti rugi, lantaran lebih besar dibandingkan tanah gratis dari Pemkab Kulonprogo yang nilai NJOP-nya hanya Rp150 ribu per meter persegi.

AUTHOR / Widia Primastika

Pemkab Kulon Progo: Ganti Rugi Lahan Proyek Bandara 100 Kali Lipat NJOP
Polisi berjaga di lahan untuk proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa (5/11/2017). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengklaim prosedur perpindahan warga terdampak proyek Bandara Internasional Yogyakarta sudah sesuai aturan.

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo mengatakan pemberian ganti rugi lahan bagi warga terdampak juga melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hasto mengatakan uang pengganti bagi warga sebesar Rp800 ribu per meter persegi. Padahal, rata-rata NJOP tanah rumah warga sebesar Rp8000 per meter persegi.

"Yang pertama yang dia punya tanah, punya rumah sudah bersedia ganti rugi, kemudian menerima ganti rugi. Ganti ruginya 10 kali lipat daripada NJOP bahkan 100 kali lipat," kata Hasto saat dihubungi KBR, Selasa (26/12/2017).

Hasto menerangkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menyiapkan tiga pilihan bagi warga terdampak. Pilihan-pilihan itu antara lain pemberian ganti rugi kepada warga dan warga dipersilakan membeli rumah di tempat lain, atau pemberian ganti rugi dan warga dipersilakan membeli lahan pada tanah kas desa, dan pilihan ketiga adalah memberikan tanah gratis bagi warga dari tanah milik Pakualaman tanpa ada uang pengganti.

Hasto mengklaim dari 100 orang warga yang tadinya menuntut tanah gratis dari pemerintah, tinggal 48 warga yang akhirnya tetap meminta tanah gratis itu. Sedangkan 52 warga lainnya memilih uang ganti rugi, lantaran uang pengganti lebih besar nilainya dibandingkan tanah gratis dari Pemkab Kulonprogo yang nilai NJOP-nya hanya Rp150 ribu per meter persegi.

Hingga Selasa (26/12/2017) malam, Hasto mengklaim dari total 2.600 warga terdampak, tinggal 32 warga yang belum menyetujui nilai ganti rugi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!