BERITA
KPK Resmi Berhentikan Novel Cs Akhir Bulan Ini
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,"
AUTHOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 57 dari 75 pegawainya yang tidak lolos syarat tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara, per 30 September mendatang.
Dari jumlah itu, 5 orang di antaranya tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara sebagai syarat bergabung ke KPK. Sementara 1 orang lain memasuki purna tugas.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Salah satu sosok pegawai yang diberhentikan dengan hormat ialah penyidik senior, Novel Baswedan.
Pemberhentian kerja itu lebih cepat satu bulan, dibanding rencana sebelumnya yang termaktub dalam dokumen hasil rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan.
Alex mengungkap, 50 pegawai KPK itu tidak dapat dilantik bukan disebabkan oleh Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK atau peraturan lainnya, melainkan karena hasil asesmen TWK yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"KPK mengapresiasi dedikasi yang selama ini diberikan oleh puluhan pegawai KPK yang tidak lolos dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.
Berita terkait: Respon Istana terhadap Polemik TWK KPK: Tunggu!
KPK, kata Alex, meyakini 50-an pegawai KPK itu akan membawa nilai-nilai integritas yang menjadi pedoman pegawai KPK selama ini. Menurutnya, di luar KPK, masih banyak ladang pengabdian untuk kerja-kerja memberantas korupsi.
KPK juga memberi kesempatan untuk mengikuti seleksi alih status pegawai menjadi ASN terhadap tiga pegawai KPK yang tidak mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan.
"Saat ini mereka terhalang mengikuti asesmen lantaran tengah mengerjakan tugas di luar negeri," katanya.
Baca juga: Kasus TWK, Akademisi: Pimpinan KPK Bisa Dicopot
Asesmen TWK bagi 3 pegawai KPK itu dijadwalkan dimulai pada tanggal 20 September 2021.
Ia menambahkan, keputusan ini sesuai Keputusan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Pelaksana tugas Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 yang bertempat di kantor BKN.
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!