HEADLINE
Konflik Bandara NYIA Kulon Progo, Ini Rekomendasi Ombudsman RI
Meski ada rekomendasi Ombudsman RI, Sekretaris proyek pembangunan bandara NYIA, Didik Catur mengatakan pengerjaan land clearing tetap jalan terus.
AUTHOR / Eka Juniari
KBR, Yogyakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait konflik dalam proses pembangunan bandar udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo.
Ombudsman RI DIY sebelumnya menyataka terdapat maladministrasi dalam proses pembangunan bandara tersebut, termasuk dalam tindakan pengosongan lahan warga yang menjadi area pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulon Progo.
Lembaga Ombudsman RI DIY telah menyelesaikan rekomendasi setebal 56 halaman dan menyerahkan kepada pihak PT Angkasa Pura I. Ombudsman memberi waktu 30 hari terhadap PT Angkasa Pura I untuk melaksanakan rekomendasi.
Salah satu rekomendasi Ombudsman RI adalah dialog antara warga yang masih menolak dipindahkan dengan PT Angkasa Pura selaku penanggung jawab proyek pembangunan bandara.
Kepala Ombudsman RI DIY Budhi Masthuri mengatakan dialog juga harus melibatkan berbagai pihak lain (multi stakeholder).
"Dua belah pihak membuka kembali dialog, yang melibatkan multi stakeholder. Bisa bupati atau tokoh masyarakat, dengan memperhatikan hubungan kebatinan warga dengan tanahnya," kata Budhi Masthuri, di Kantor Ombudsman RI DIY, Jl Wolter Monginsidi, Yogyakarta, Rabu (17/1/2018).
Budhi mengatakan dialog harus mempertimbangkan aspek hubungan kebatinan warga dengan tanahnya, hubungan sosial budaya agraria dan aspek jaminan sosial ekonomi. Budi menilai ada hubungan sangat dekat antara warga dengan tanahnya karena faktor warisan dan sumber penghidupan.
"Dialog harus mengandung perspektif itu. Kalau hanya semata-mata dialog untuk ganti rugi apalagi meminta mereka mengosongkan, maka belum belum mengena dengan keluhan mereka," kata Budhi.
Baca juga:
- Ombudsman RI Temukan Fakta Tambahan Maladministrasi Proyek Bandara Kulon Progo
- Warga Terdampak Proyek Bandara Kulon Progo Minta Ganti Rugi Naik Dua Kali Lipat
Maladministrasi
Budhi Masthuri menjelaskan, maladministrasi yang dilakukan PT Angkasa Pura I terlihat pada syarat pengajuan konsinyasi. Permohonan tersebut tidak sesuai Undang Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3/2013.
Sesuai aturan, konsinyasi harus melampirkan surat penolakan bentuk dan besaran ganti rugi dari warga. Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI DIY, warga tidak pernah diajak musyawarah tentang ganti rugi dan menolak bentuk dan besaran ganti rugi. Yang ditolak warga adalah bandaranya.
"AP tidak punya surat penolakan itu. Sehingga yang dilampirkan adalah surat penolakan undangan. Itu tidak bisa disamakan dengan surat penolakan terhadap besaran dan bentuk ganti rugi. Itu sangat eksplisit aturannya. Jadi proses permohonan penetapan konsinyasi itu tidak sesuai prosedur," kata Budhi.
Hentikan Pengosongan Lahan
Terkait temuan maladministrasi itu, Ombudsman RI DIY juga menyarankan agar proses pengosongan dan pembongkaran terhadap rumah warga penolak pembangunan bandara dihentikan sementara.
"Dihentikan, sampai ditemukan solusi yang diterima dua belah pihak," tambah Budhi.
Selanjutnya, Ombudsman juga merekomendasikan agar Direktur Utama PT Angkasa Pura I mengevaluasi manajer proyek pembangunan bandara, karena dianggap tidak mendukung proses penyelesaian yang damai.
"Misalnya, di atas mengeluarkan statemen mengedepankan dialog, tapi di bawah proses yang menimbulkan kegaduhan tetap terjadi," kata Budhi.
Baca juga:
- Proyek Bandara Kulon Progo, Ombudsman RI Minta Angkasa Pura Menahan Diri
- Tolak Bandara Kulon Progo, Polisi Tangkap Belasan Aktivis
Tanggapan PT AP I
Menanggapi rekomendasi dari Ombudsman RI it, perwakilan PT Angkasa Pura I menyatakan rekomendasi itu tidak menggangu proses pembangunan bandara NYIA.
Sekretaris proyek pembangunan bandara NYIA, Didik Catur mengatakan pengerjaan land clearing tetap jalan terus.
"Sekarang fokus pembangunan. Karena ini proses percepatan, maka pembangunan dilakukan secara serentak. Target kami pada April 2019 beroperasi, tetap sesuai Peraturan Presiden 98/2017," kata Didik usai pertemuan di kantor Ombudsman RI DIY.
Didik menghormati hasil rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI, dan akan melaporkan pada pimpinan.
"Belum bisa diputuskan untuk menghentikan pembangunan. Nanti kami rapat dulu dengan atasan," ujarnya.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!