HEADLINE

Proyek Bandara Kulon Progo Segera Dimulai, Ombudsman RI Minta Angkasa Pura Menahan Diri

Dalam Peraturan Presiden Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan disebutkan bahwa penyelesaian ganti rugi harus dilakukan melalui musyawarah.

AUTHOR / Ria Apriyani, Dian Kurniati, Widia Primastika

Proyek Bandara Kulon Progo Segera Dimulai, Ombudsman RI Minta Angkasa Pura Menahan Diri
Warga berdoa di depan alat berat ketika mereka menolak penggusuran lahan untuk bandara di Temon Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (27/11/2017). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta PT Angkasa Pura I tidak terburu-buru mengosongkan lahan di Kulon Progo yang bakal dijadikan lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). 

PT Angkasa Pura I berencana memasang tiang pancang pembangunan bandara pada akhir Januari 2018.

Ketua Ombudsman RI DIY Budhi Masturi mengatakan saat ini proses pembebasan lahan belum rampung semuanya. Masih ada sejumlah proses konsinyasi yang belum selesai dan ada warga yang menolak menyerahkan lahannya.

Budhi Masturi mengatakan ada perbedaan tafsir yang digunakan PT Angkasa Pura I terhadap peraturan terkait pengadaan lahan untuk kepentingan umum. 

"Aturan syarat konsinyasi itu harus ada berita acara ketidaksepakatan. Ada satu harga, warga enggak sepakat. Kalau di Kulon Progo, mereka yang bertahan itu sejak awal kan memang enggak ingin negosiasi. Nah bagaimana ini tafsirnya?" kata Budhi kepada KBR, Senin (8/1/2018).

Dalam Peraturan Presiden Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan disebutkan bahwa penyelesaian ganti rugi harus dilakukan melalui musyawarah. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Namun, kata Budhi, sejumlah warga sejak awal memang tidak ingin bernegosiasi. Meski begitu, Angkasa Pura tetap bersikeras mengajukan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi ke pengadilan) untuk seluruh lahan.

Sejak awal Desember lalu, Ombudsman RI wilayah DIY sudah meminta agar PT Angkasa Pura I menunggu kepastian dari laporan dugaan maladministrasi yang diajukan warga. Hasil penyelidikan Ombudsman RI kini tengah dalam finalisasi. 

Putusan itu menurut dia bisa jadi pijakan tambahan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa.

"Jadi, tunggulah. Para pihak termasuk Angkasa Pura dan warga harap menahan diri agar suasana kondusif," kata Budhi.

red

Pembangunan landas pacu di lahan Bandara NYIA, Kulon Progo Yogyakarta, Rabu (22/11/2017). (Foto: ANTARA/hnd)

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/konflik_lahan_bandara_kulonprogo__ombudsman_ri_temukan_fakta_tambahan/94021.html">Konflik Lahan Bandara Kulonprogo, Ombudsman RI Temukan Fakta Tambahan Maladministrasi</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/pt_angkasa_pura__ada_provokator_mengatasnamakan_mahasiswa_di_kulonprogo/93841.html">PT Angkasa Pura: Ada Provokator Mengatasnamakan Mahasiswa di Kulonprogo</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    

AP I Siapkan Dana Tambahan

Manajer Proyek Bandara Kulonprogo (NYIA) PT Angkasa Pura I Sujiastono menyatakan perusahaannya siap membuka negosiasi kembali atau menghadapi gugatan di pengadilan dari sejumlah keluarga yang masih bertahan di kawasan proyek. Menurut Sujiastono ada sekitar 32 keluarga yang masih bertahan di kawasan proyek. 

Sujiastono mengatakan, perusahaannya juga telah menyiapkan dana Rp200 miliar untuk warga tersebut, di luar dana Rp4,1 triliun untuk konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Wates. 

Angkasa Pura I, kata Sujiastono, masih mengusahakan agar warga segera meninggalkan lokasi proyek, lantaran pada akhir bulan ini akan mulai dipasang tiang pancang. 

"Sepanjang warga mau, pokoknya kita berusaha terus. Selalu memberikan pengertian kepada warga, supaya segera move on. Kalau tetangga sudah tidak ada, mereka mau apa lagi? Kalau dia segera keluar kan bisa hidup lebih baik. Kita justru mengharapkan warga keluar, supaya mereka tidak terganggu dengan pekerjaan, sehingga terhindar dari kecelakaan kerja. Tapi kalau masih tidak puas ya silakan menggugat lagi," kata Sujiastono kepada KBR, Senin (8/1/2018).

Sujiastono menjelaskan saat ini proyek pengerjaan lahan masih terus berlangsung dan dalam tahap pemadatan tanah. Sembari pengerjaan itu berlangsung, kata Sujiastono, perusahaannya juga berusaha mempercepat relokasi warga dari lokasi. 

Sujiastono membantah ada intimidasi terhadap 32 keluarga yang masih bertahan di lokasi proyek dengan mendatangkan personil Sabhara dari Kepolisian. 

Kedatangan personel Sabhara itu, kata Sujiastono, hanya untuk mengawasi pengerjaan proyek bandara, dan akan meninggalkan lokasi saat sore hari. Dia juga membantah terjadi kerusuhan antara warga dan personil Sabrara lantaran ada upaya pembongkaran paksa. Menurutnya, itu hanya berupa debat antara personil dan mahasiswa yang mendampingi warga.

red

Rencana desain Bandara Internasional NYIA Kulonprogo, Yogyakarta. (Foto: dpmpt.kulonprogokab.go.id/Publik Domain) 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/pemkab_kulon_progo__ganti_rugi_lahan_proyek_bandara_100_kali_lipat_njop/94180.html">Pemkab Kulon Progo: Ganti Rugi Lahan Proyek Bandara 100 Kali Lipat NJOP</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kementerian_agraria_ungkap_sebab_kesulitan_tangani_konflik_lahan/94241.html">Kementerian Agraria Ungkap Sebab Kesulitan Tangani Konflik Lahan</a> </b><br>
    

Sikap warga 

Sejumlah warga di Kecamatan Temon, Kulon Progo memilih bertahan tidak mau direlokasi. Mereka bertahan bukan karena tidak setuju dengan nilai kompensasi yang ditawarkan PT Angkasa Pura, melainkan karena alasan lain.

Salah seorang warga Temon, Agus Subiyanto mengatakan masyarakat tidak mau tanah atau lahan mereka dijadikan lahan bandara, karena ingin menjaga warisan leluhur. Agus mengatakan warga ingin berjuang di tanah sendiri dan ingin mempertahankan hak atas tanah itu.

"Intinya mereka menjaga warisan dari leluhurnya, tanah dari orangtua. Warisan itu bukan untuk dijual tapi untuk kelanjutan anak cucu mereka," kata Agus Subiyanto kepada KBR, Senin (8/1/2018).

Hingga saat ini warga mengatakan proses pemberian kompensasi terhadap warga yang bersedia digusur belum selesai. Bahkan, kata Agus, proses ganti rugi tersebut tidak jelas, sebab beberapa warga kehilangan ratusan meter persegi tanah mereka saat proses pengukuran.

Dari laporan yang diterima Agus, setidaknya ada empat warga yang belum bisa mencairkan ganti rugi. Karena itu, hingga saat ini masih ada 43 warga yang memilih tidak meninggalkan tanah mereka. 

Karena proses pemberian ganti rugi yang tidak jelas, warga yang tadinya bersedia pindah kini mulai kembali menanami tanahnya dengan sayuran.

Warga Kulon Progo, kata Agus, juga menyayangkan sikap aparat yang selama ini melakukan penggusuran tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu. Bahkan, kerap menggunakan kekerasan, seperti yang dilakukan saat proses penggusuran pada Senin 8 Januari 2018 lalu. 

Agus menceritakan, pada proses penggusuran itu awalnya aparat memblokade jalan mulai dari balai desaa hingga ke arah barat dan sebaliknya. Namun beberapa warga menghalangi proses penggusuran tersebut.

"Kadang-kadang mereka malah memancing bahwa masyarakat ini bertindak anarkis, dan setelah kejadian-kejadian anarkis inilah dari pihak aparat langsung menggempur masyarakat. Baik itu dilakukan secara bergerombol, baik itu dengan pukulan, pentungan dengan tendangan. Apa saja yang mereka bisa lakukan sedangkan masyarakat itu tidak bertindak," kata Agus. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/konflik_bandara_kulon_progo__menhub_minta_pemrakarsa_persuasif__/93889.html">Konflik Bandara Kulon Progo, Menhub Minta Pemrakarsa Persuasif</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/warga_kulon_progo_bertahan__pembangunan_bandara_terhenti__listrik_kembali_menyala/94166.html">Warga Kulon Progo Bertahan, Pembangunan Bandara Terhenti, Listrik Kembali Menyala</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman  

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!