BERITA

Konflik Lahan Bandara Kulonprogo, Ombudsman RI Temukan Fakta Tambahan

Pekan depan, Ombudsman RI DIY berencana meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta ahli hukum agraria.

AUTHOR / Ria Apriyani, May Rahmadi

Konflik Lahan Bandara Kulonprogo, Ombudsman RI Temukan Fakta Tambahan
Warga menggelar aksi menolak pembangunan Bandara Kulonprogo di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Kamis (7/12/2017). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan fakta tambahan mengenai dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pengosongan lahan di Kulonprogo.

Pengosongan lahan di Kecamatan Temon, Kulonprogo, dilakukan PT Angkasa Pura I untuk proyek pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Ketua Ombudsman RI wilayah DIY Budhi Masturi mengatakan sepekan terakhir mereka sudah mengumpulkan keterangan dari warga dan Pengadilan Negeri Wates. Mereka fokus mencaritahu bagaimana perlakuan yang diterima warga dari aparat keamanan dan pejabat yang terlibat. 

"Ada temuan signifikan tapi saya belum bisa sampaikan minggu ini. Di lapangan berkembang informasi tambahan soal ada anak muda yang mengalami kekerasan fisik. Itu ada. Hasilnya penemuan menarik itu mengarah pada apa yang dikeluhkan warga," kata Budhi ketika dihubungi KBR, Minggu (17/12/2017).

Penyelidikan masih berlanjut sehingga Budhi enggan menjelaskan temuan-temuan sementara dari lapangan. 

Pekan depan, Ombudsman RI DIY berencana meminta keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta ahli hukum agraria. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/dugaan_maladministrasi_bandara_kulon_progo__ini_fokus_investigasi_ombudsman/93938.html">Dugaan Maladministrasi Bandara Kulon Progo, Ini Fokus Investigasi Ombudsman</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tolak_bandara__kulon_progo__polisi_tangkap_belasan_aktivis/93835.html">Tolak Bandara Kulon Progo, Polisi Tangkap Belasan Aktivis</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Negosiasi PT Angkasa Pura

Di lain pihak, PT Angkasa Pura I mengklaim proses negosiasi dengan sejumlah warga Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta terkait pembebasan lahan sudah berjalan baik. 

Pelaksana tugas Direktur Utama PT Angkasa Pura I Wendo Asrul Rose mengatakan negosiasi itu terkait pembebasan lahan di Desa Galagah dan Desa Palihan, Kecamatan Temon.

Wendo mengatakan, sambil berdialog dengan sejumlah warga yang menolak, PT Angkasa Pura I juga menunggu proses konsinyasi lahan-lahan warga tersebut di pengadilan.

"Masyarakat yang masih nolak, itu posisi lahannya sudah dikonsinyasi. Secara administrasi, prosedurnya kita jalani. Ada peringatan satu, peringatan dua, dan peringatan tiga. Tetapi pekerjaan penggusurannya itu tidak dilakukan saat ini. Sekarang kami masih berdialog dengan masyarakat, dan alhamdulillah progresnya sudah semakin baik," kata Wendo kepada KBR di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017) lalu.

Namun, Wendo Asrul menolak menjelaskan rinci proses negosiasi dengan warga Kulonprogo. Wendo hanya mengatakan perundingannya berjalan baik dan tidak ada kendala. 

Wendo menuturkan, total jumlah lahan yang sudah benar-benar dibebaskan untuk pembangunan bandara telah mencapai 97,12 persen dari total kebutuhan 587,3 hektare. Namun ada sekitar 2,8 persen lahan pembangunan bandara yang masih dalam proses konsinyasi di pengadilan.

Wendo berharap, proses konsinyasi itu selesai bulan ini. Dengan begitu, di awal tahun depan PT Angkasa Pura I bisa melakukan pekerjaan besar dengan membangun konstruksi-konstruksi bandara.

Proses pengosongan lahan oleh PT Angkasa Pura I berlangsung sejak 27 November 2017. Dalam runutan proses itu, sejumlah warga di Kulonprogo sempat mengalami intimidasi karena menolak untuk digusur.

Selain itu, sebagian warga di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo juga ngotot tetap mendiami lahan mereka. 

Ratusan warga dan aktivis penolak proyek bandara menghalangi alat berat yang pada Senin 4 Desember lalu hendak meratakan bangunan rumah mereka.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/pt_angkasa_pura__ada_provokator_mengatasnamakan_mahasiswa_di_kulonprogo/93841.html">PT Angkasa Pura: Ada Provokator Mengatasnamakan Mahasiswa di Kulonprogo</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/konflik_bandara_kulon_progo__menhub_minta_pemrakarsa_persuasif__/93889.html">Konflik Bandara Kulon Progo, Menhub Minta Pemrakarsa Persuasif</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • wahyudi7 years ago

    .... kepentingan yg lebih besar sama sama wajib di pahami, kalo udah ambil ganti ruginya yaa konsekwen sesuai kesepakatan , namun juga kemanusiaan tak boleh terabaikan juga ! .. disini perlu setiap orang yg terlibat langsung maupun tdk .. wajib cerdas situasional dan cerdas sosial ...