NASIONAL

Wapres: Tindak Tegas Aparat Pelanggar HAM di Papua

Tanpa ada penegakan hukum bagi para pelanggar, maka pelanggaran HAM pasti akan terjadi di kemudian hari.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Sindu

Wapres: Tindak Tegas Aparat Pelanggar HAM di Papua
Ilustrasi: Gerakan Papua Itu Kita. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerukan tindak tegas aparat penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia (HAM) di Papua. Wapres menilai, tanpa ada penegakan hukum, maka pelanggaran HAM pasti akan terjadi di kemudian hari.

"Jadi, dengan demikian maka yang ke depan itu harus dihindari adanya pencederaan terhadap Hak Asasi Manusia. Jadi, kalau mereka yang melakukan pelanggaran, ya, ditegakkan hukum. Sifatnya seperti itu. Jadi, tidak boleh ada hal-hal yang tidak jelas. Harus jelas. Kalau dia tidak melanggar hukum, ya, tidak. Kalau dia melanggar hukum, ditegakkan," ujar Ma'ruf usai meninjau Pemukiman Nelayan Malawei, di Lorong Muara Mulia 4, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, (06/06/2024).

Menurutnya, isu HAM kerap bersinggungan dengan penanganan konflik maupun tindakan pelanggaran hukum yang terjadi, seperti di Papua.

“Jadi, sifatnya penegakan hukum. Sehingga ini kita kepada keamanan kita supaya memegang teguh ini. Sehingga tidak boleh ada pelanggaran hak asasi manusia ke depan,” ujar Ma'ruf.

Cegah Pelanggaran

Wapres menyampaikan, dalam penegakan hukum, pemerintah mesti berkomitmen melindungi masyarakat. Itu sebab, seluruh pihak harus mencegah terjadinya pelanggaran dalam implementasi hukum di lapangan.

“Pemerintah, kan, selalu menjaga dan melindungi masyarakat. Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu di dalam menghadapi berbagai masalah, langkah yang dilakukan adalah kalau terjadi pelanggaran itu penegakan hukum. Tidak boleh ada pelanggaran,” kata Wapres.

Ma'ruf bilang, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua harus dilakukan dengan baik melalui proses rekonsiliasi. Ia berpesan, ke depan penanganan hukum dan keamanan harus dianalisis dengan cermat sehingga penanganannya dapat dijalankan sesuai aturan.

“Karena itu, kalau terjadi apa-apa itu harus dilihat. Apakah itu dalam rangka penegakan hukum atau pelanggaran hak, satu. Yang kedua masalah-masalah yang lalu itu kita selesaikan. Kan ada sudah rekonsiliasi untuk menyatukan kembali itu. Dan untuk ada yang harus diberi kompensasi itu sudah ada. Panitianya sudah ada. Aturannya sudah ada. Kalau yang sudah pada masa yang lalu,” papar Wapres.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!