Jumlahnya sekitar 3-4 kasus kekerasan per hari.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Sindu

KBR, Yogyakarta- Perempuan disabilitas jadi korban kekerasan di tanah air setiap hari. Jumlahnya sekitar 3-4 kasus kekerasan per hari.
Angka ini didapat dari data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pada 2010 hingga 2012, tercatat ada 10.961 kasus kekerasan terhadap perempuan, 35 persen di antaranya atau 3.836 menimpa disabilitas.
Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Muhammad Joni Yulianto mengatakan, jika dirata-rata, setiap tahun terjadi 1.278 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas. Artinya, ada 3-4 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel per hari.
"Kita ingin menyuarakan supaya kemudian ada upaya bersama yang serius dalam hal-hal pencegahan maupun juga penanganan kekerasan baik itu terhadap perempuan terutama perempuan difabel," katanya di sela aksi mimbar terbuka memperingati Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Hak Asasi Manusia, dan Hari Disabilitas Internasional di pelataran Gedung DPRD DIY, Selasa, 10 Desember 2024.
Kendala
Menurut Joni, perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan selalu punya hambatan dan kendala khusus, baik dalam penanganan praproses peradilan maupun ketika menjalani proses peradilan.
"Sehingga kita ingin menyampaikan beberapa rekomendasi supaya kemudian kekerasan-kekerasan terhadap perempuan terutama perempuan difabel itu bisa lebih tertangani ke depan," jelasnya.
Joni menjelaskan, untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan terutama perempuan disabilitas, perlu edukasi terkait peran masyarakat guna meminimalkan dan menjadi pelindung jika terjadi indikasi tindak-tindak kekerasan.
"Kemudian untuk penegak hukum supaya kemudian prosedur penanganannya lebih fair dan berpihak kepada korban. Selama ini kan ada praduga tak bersalah bagi pelaku, kemudian bagi korban ada praduga bahwa ini tidak terjadi yang kemudian seringkali membuat penanganan yang tidak ramah pada korban. Korban itu lagi trauma begitu dihadapkan pada pemeriksaan, prosedurnya tidak sensitif sebagai korban kekerasan maupun sebagai perempuan yang difabel, yang itu justru maunya datang ke penegak hukum maunya dapat keadilan malah semakin trauma," ungkapnya.
Selanjutnya, Joni merekomendasikan semua pihak terkait dapat memberikan penanganan pascaproses peradilan. Menurutnya, meski proses peradilan diklaim sudah memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi bagi korban tetap membutuhkan pemulihan.
"Jadi, penanganan terhadap korban itu supaya tidak hanya berfokus pada proses peradilan saja, tetapi juga proses penanganan pascaproses peradilan. Ini sangat penting untuk pemulihan korban," tandasnya.

Jenis Kekerasan
Joni juga mengungkapkan, sejak 2016-2024, terdapat 183 kasus kekerasan terhadap disabilitas yang didampingi SIGAB. Mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, sampai penelantaran dan kasus lainnya.
“Yang jadi penting saat ini adalah terus mengingatkan prinsip-prinsip pemenuhan dalam kerangka Hak Asasi Manusia, bukan hanya baik di atas kertas, tapi juga diingatkan untuk dilaksanakan dan diimplementasikan,” ucapnya.
Upaya Polisi
Dalam acara tersebut, Kasubnit 4 Sat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri mengeklaim, polisi selalu mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas untuk memahami dan mematuhi hukum.
"Pada intinya, kami sangat mendorong, masyarakat difabel untuk sadar akan hukum. Dengan ini, masyarakat difabel bisa jadi lebih berani untuk menyuarakan diskriminasi yang dialami," katanya.
Memanfaatkan Momen
Sementara itu, perwakilan Komunitas Uniq Project Teater Yogyakarta, Nani Indarti menambahkan, tiga momen peringatan yang dilakukan setiap tahun diharapkan dapat memperkuat dan memperluas kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan disabilitas. Ia juga berharap, proses-proses pemberdayaan perempuan disabilitas semakin giat dilakukan.
"Dengan momen seperti ini, masyarakat jadi sadar bahwa perempuan difabel memiliki hak untuk dilindungi. Di mana kesadaran ini harapannya bisa mengurangi kasus-kasus yang menimpa perempuan difabel," ujar Nani.
Baca juga: