ragam
Polisi Tembak Siswa di Semarang, YLBHI: Kejahatan Luar Biasa

Selama 5 tahun, ada 34 kasus kejadian extrajudicial killing.

Penulis: Anindya Putri, Resky Novianto

Editor: Sindu

Google News
Polisi Tembak Siswa di Semarang, YLBHI: Kejahatan Luar Biasa
Dukungan kepada siswa yang meninggal ditembak polisi di depan salah satu SMKN di Semarang, Jateng, Selasa, (26/11/24). (Antara/Makna Zaezar)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut polisi telah melakukan kejahatan luar biasa dalam kasus penembakan siswa di Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengecam aksi penembakan tersebut.

"Karena membunuh orang tanpa bersalah. Dia dalam konteks yang kami sebut dengan extrajudicial killing, pembunuhan di luar keputusan pengadilan," kata Isnur kepada KBR, Rabu, (27/11/2024).

Isnur mengungkap pembunuhan di luar putusan pengadilan ini bukan hanya terjadi sekali. YLBHI mencatat, selama 5 tahun, ada 34 kasus kejadian extrajudicial killing. Dengan korban lebih dari 94 orang mati ditembak polisi. Itu sebab, YLBHI mendorong kepolisian mengevaluasi secara maksimal penggunaan senjata api.

Reaksi Kementerian HAM

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah memerintahkan tim untuk turun langsung memantau kasus polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah.

Pigai menjelaskan, penyelidikan atas kasus yang melibatkan aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sesuai Undang-Undang 39/1999 tentang HAM.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN Semarang berinisial GRO tewas diduga akibat ditembak senjata api.

Terduga Pelaku Ditahan

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengeklaim telah menahan anggota polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, Minggu, 24 November 2024. Kabid Humas Polda Jateng, Artanto menyebut, tersangka penembak siswa SMK di Semarang, Aipda Robig (38), merupakan anggota Satnarkoba Polres Semarang. Kata dia, Aida Robig ditahan selama 20 hari ke depan

"Kita telah melakukan upaya hukum terhadap anggota kami yang melakukan tindakan eksesif, kami juga telah kolaborasi dengan Komnas HAM serta propam untuk penanganan dan penahanan. Serta teman teman media untuk selalu memonitor," ungkap Artanto, di Semarang, Kamis, 28 November 2024.

Artanto menjelaskan, keluarga korban juga telah melaporkan Aipda Robig sebagai pelaku pembunuhan. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang {enganiayaan.

"Keluarga korban telah melapor ke Polda Jateng," jelasnya.

Artanto mengeklaim, akan memproses kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Aipda Robig secara transparan.

"Kami akan usut dan tuntaskan secara transparan," imbuhnya.

Korban Tak Memiliki Catatan Terlibat Tawuran

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar berdalih, Bripka R melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran.

Di sisi lain, pihak sekolah menyebut korban dan dua siswa lain yang terluka merupakan anggota Paskibra dan selama ini belum pernah ada catatan terlibat tawuran.

Baca juga:

Polisi
Semarang

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...